Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
FPI
Demo FPI: Haram Memilih Hary Tanoesoedibjo Sebagai Wapres
Friday 06 Sep 2013 18:57:32
 

Ratusan massa aktifis Front Pembela Islam (FPI) dan gabungan ormas-ormas Islam melakukan aksi penolakan kontes Miss World di Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan massa aktifis Front Pembela Islam (FPI) dan gabungan ormas-ormas Islam melakukan aksi penolakan kontes Miss World di Indonesia.

Para aktifis berhimpun di depan Hotel Grand Indonesia, Bundaran Indonesia Jakarta Pusat. KH, Kholil Ridwan mengatakan, "saya Ketua Seni dan Budaya MUI mengatakan, haram memilih Hari Tanoe sebagai Wakil Presiden Indenesia," ujarnya.

Ditambahkanya, bahwa Kontes Miss World merupakan Jahiliya, dan siapa yang mendukung kontes Miss World, dia adalah keturunan Abu Jahal, dan mereka orang-orang munafik yang akan masuk neraka paling bawah, masih ada kesempatan bapak Presiden, Kapolri, untuk bertobat, dan kematian bisa datang kapan saja, sayanglah bila mereka mati sebelum bertaubat.

Tampak, hadir dalam aksi ini, Habib Selon, Ustadz Alfian Tanjung, KH. Tengku Zulkarnain, Habib Rizieq Shihab. Serta puluhan ulama dan alim ulama dari berbagai ormas Islam.

Hingga berita, ini diturunkan masa pendemo, masih melakukan aksi orasi dan ceramah dari atas mobil, dan rencananya mereka akan bergerak, menuju Gedung MNC TV, di jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2