Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Demi Perjuangkan Hak Atas Tanah, Pria Asal Sulawesi Ini Ingin Bertemu Jokowi
2019-11-12 10:01:35
 

Djamin Mokodompit (kiri) didampingi kuasa hukumnya Suyono Ramli.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembangunan sebuah proyek pemerintah sejatinya bertujuan agar masyarakat mengalami peningkatan dalam banyak hal termasuk kesejahteraan dan keadilan. Tapi hal tersebut tidak berlaku bagi Djamin Mokodompit (70) warga Desa Tabang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Pasalnya, tanah kepunyaan Djamin dan istrinya yang berada di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Luwuk Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah dan diketahui telah dibeli oleh PT. Donggi-Senoro LNG untuk pembangunan Mega Proyek Pertamina Terintegrasi namun ia belum mendapatkan uang pembayarannya.

Dijelaskannya, tanah kepemilikannya itu dia kuasa kan ke seseorang yang bernama Bara Laapi untuk merawat dan mengurus tanahnya namun dilarang untuk memindahtangankan maupun menjualnya ke siapa pun.

Hal itu dibuktikan pada surat kuasa perjanjian antara dirinya selaku pemberi kuasa dengan Bara Laapi selaku penerima kuasa yang dibuat pada 4 Juni 1997.

Namun pada kenyataannya Bara Laapi melakukan penjualan tanah ke PT. Donggi-Senoro LNG tanpa sepengetahuan dan seizin Djamin dengan cara Bara Laapi bersama Kepala Desa Uso saat itu, Surait Salim memalsukan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 592.2/27/XI/2007 tanggal 10 November 2007 yang ditandatangani oleh Surait Salim, agar dapat dijual ke PT. Donggi-Senoro LNG.

Dia pun kemudian melaporkan kedua orang itu kepada pihak berwajib dan Bara Laapi dijatuhi pidana selama satu tahun berdasarkan Putusan PN Luwuk.Nomor 31/Pid.B/2018/PN Lwk1. Sementara Surait Salim juga divonis bersalah berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung

"Menyatakan terdakwa Bara Laapi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun," tulis putusan tersebut.

Atas dasar itu, Djamin pun melakukan beberapa upaya hukum agar hak-haknya segera dipenuhi oleh PT. Donggi-Senoro LNG. Diantaranya dengan datang ke Jakarta, untuk mengadukan nasibnya itu ke Presiden Joko Widodo.

"Perjalanan saya selama ini yang saya sudah berada di Jakarta sudah 3 bulan, karena saya dan istri memiliki sebidang tanah di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah kemudian tanah saya tersebut sekarang dikuasai oleh PT. Donggi-Senoro LNG dan tidak memperhatikan dan memperdulikan saya, sudah 5 tahun mereka kuasai. Dan saya sangat-sangat memohon kepada Bapak Ibu yang merasa iba pada kami untuk membawa kami dan mempertemukan kami kepada yang mulia Bapak Presiden Republik Indonesia karena saya masyarakat kecil tidak mempunyai apa-apa," ucap Djamin di Jakarta, Senin (11/11).

Dia pun berharap agar pemerintah menjamin warga negara dalam memperoleh keadilan. "Saya masyarakat kecil yang sangat patuh pada pemerintah RI, saya WNI RI,saya imam masjid,saya mohon pertolongan kepada Bapak Ibu untuk membantu dan menolong kami untuk mempertemukan ke Bapak Presiden RI agar kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya untuk ketenangan hidup kami," kata Djamin.

Kuasa hukum Djamin, Suyono Ramli pun mendesak pihak Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional untuk segera menjalankan komitmennya. Diketahui, beberapa waktu lalu Kepala Kantor Pertanahan Banggai, Muh Rizal mengatakan akan mencabut HGB PT. Donggi-Senoro LNG apabila hingga tanggal 25 September 2019, perusahaan tersebut belum menyelesaikan konflik pertanahan itu dengan kliennya.

"Kepala BPN Banggai menyatakan agar PT Donggi-Senoro LNG segera menyelesaikan konflik dengan klien saya, manakala PT Donggi-Senoro LNG
tidak menentukan sikap sampai tanggal 25 September, BPN akan mencabut HGB nya. Tapi sampai sekarang tidak dilakukan, kami menuntut pihak BPN agar komitmen untuk segera melakukan janjinya untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Kami juga sudah sampai ke Kantor Staf Kepresidenan dan belum juga dapat hasil apa-apa," jelasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2