BANDUNG (BeritaHUKUM.com) Terdakwa pembacokan jaksa non aktif Sistoyo, Deddy Sugarda, dituntut dengan dakwaan primer pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Hal itulah, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana beragendakan pembacaan dakwaan. Dimana Deddy dijerat enam dakwaan berlapis dan memilih maju sendiri tanpa didampingi pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kemarin.
Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai oleh Nur Aslam dan beranggotakan Syahrul Mahmud dan Hari Suptanto kemudian mengingatkan Deddy bahwa berdasarkan KUHAP, terdakwa yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun wajib didampingi oleh pengacara.
Tetapi, Deddy bersikukuh maju sendiri ke hadapan persidangan. "Itu hak saudara, tetapi majelis sudah membacakan hak saudara untuk didampingi penasehat hukum. Nanti kalau sewaktu-waktu mau memakai penasehat hukum bisa bilang ke majelis," ujar Hakim Nur Aslam.
Kembali kedakwaan JPU, menurut salah satu tim JPU Alven, Deddy telah merencanakan untuk membacok Sistoyo sejak dua bulan sebelumnya guna memberi efek jera kepada koruptor. Tetapi ketatnya penjagaan terhadap Sistoyo, Deddy mengurungkan niatnya.
Dan pada hari Rabu 29 Februari 2012 terdakwa melaksanakan niatnya di depan pintu ruang sidang I PN Bandung pada pukul 09.50 WIB ketika korban (Sistoyo.red) memberikan keterangan pers kepada wartawan usai menjalani persidangan, ujar Jaksa Alven.
"Awalnya terdakwa sering melihat dan mengikuti sidang Sistoyo dan sudah ada niat membacok dengan membawa golok dari rumah yang diselipkan di pinggang di depan perut namun masih mengurungkan niat karena ketatnya penjagaan terhadap Sistoyo," tuturnya sat dipersidangan.
Akibat bacokan Dedi, Sistoyo menderita luka di dahi selebar 7 sentimeter dan mengenai tulang tengkorak selebar 5 sentimeter dengan kedalaman kurang dari 0,5 sentimeter berdasarkan visum dokter pada tanggal 15 Maret 2012.
Akibat luka tersebut, JPU mengatakan, Sistoyo menderita sakit selama sepuluh hari sejak 29 Februari 2012 hingga 10 Maret 2012.
Untuk itu, JPU menilai Deddy telah berniat dan merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo sehingga pada dakwaan primer dijerat pasal 340 jo pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 338 jo pasal 53 ayat 1 KUHP pada dakwaan subsider, pasal 354 ayat 1 KUHP pada dakwaan lebih subsider, serta pasal 353 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP pada dakwaan lebih lebih subsider.
JPU juga menjerat Deddy dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam untuk melakukan kejahatan.
Demi Tegasknya Hukum
Sebelum menjalani persidangan, Deddy mengaku tidak bersalah. Dirinya mengklaim perbuatannya tersebut dilakukan demi ketegakan hukum di Indonesia dan menyatakan siap menanggung risiko perbuatannya tersebut. "Saya tanggung risikonya sendiri. Saya ini ingin bela bangsa," ujarnya.
Ia mengatakan siap menjalani hukuman penjara atas perbuatannya, asalkan penegakan hukum di Indonesia bisa bersih. "Jadikan saya sebagai korban, yang penting hukum tegak," imbuhnya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada hari Kamis 7/6/2012. Dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa. (dbs/red)
|