KAUR, Berita HUKUM - Bentuk tugas dan pelayanan maksimal kepada masyarakat kabupaten Kur, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus lakukan kegiatan razia rutin terhadap hewan ternak berkaki empat yang masih berkeliaran di jalan raya dan pemukiman warga di kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.
Kepala Satpol PP Jhon Harimol, S. Sos, melalui kabid trantib, Edwarman pada kegiatan razia kali ini terhadap hewan ternak yang sudah menjadi amanat Perda kabupaten Kur, setiap hewan ternak yang masih berkeliaran baik itu Kambing, Sapi dan Kerbau akan dilakukan penangkapan oleh anggota satuan polisi pamong peraja kabupaten Kaur.
"Seperti razia saat ini yang dilakukan di sekitar lapangan merdeka kota Bintuhan, dengan mendapatkan hewan ternak kambing dan sapi, yang saat diadakan razia ternak tersebut masih banyak berkeliaran tanpa adanya penambangan atau pun pengembalanya, dan proses penangkapan segera dilakukan," ujar Edwarman, Selasa (9/10).
Sementara setiap ternak yang berhasil di tangkap saat razia memiliki kualifikasi sanksi, seperti hewan ternak kambing bila pemilik ternak tersebut ingin menebus kembali dikenakan denda Rp. 50.000,- dan denda pemeliharaan selama ditahan di penampungan dengan dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,-/malam.
Edwar juga menambakan untuk hewan sapi dan kerbau yang didapatkan dalam razia akan dikenakan denda penebusan senilai Rp. 250.000,- per ekornya dan biaya denda pemeliharaan dikandang Rp. 75.000,-/malam.
Edwarman menghimbau kepada masyarakat Kaur, agar memiliki kesadaran memelihara hewan ternak dengan mengandangkan hewan ternak yang dimiliki tersebut, agar tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan raya yang dapat mencelakai pengendara kendaraan serta tidak ada lagi terjaring razia, "Sehingga dengan kesadaran tersebut membuat ketentraman dalam kehidupan masyarakat Kaur sehari -hari tanpa adanya gangguan hewan ternak yang masih diliarkan," pungkas Edwarman.(bh/aty) |