Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kaur
Demi Kenyamanan Lingkungan, Satpol PP Kaur Tingkatkan Razia Hewan Ternak Liar
2018-10-09 20:20:23
 

Tampak para petugas Satpol PP saat kegiatan razia hewan ternak berlangsung.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Bentuk tugas dan pelayanan maksimal kepada masyarakat kabupaten Kur, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus lakukan kegiatan razia rutin terhadap hewan ternak berkaki empat yang masih berkeliaran di jalan raya dan pemukiman warga di kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.

Kepala Satpol PP Jhon Harimol, S. Sos, melalui kabid trantib, Edwarman pada kegiatan razia kali ini terhadap hewan ternak yang sudah menjadi amanat Perda kabupaten Kur, setiap hewan ternak yang masih berkeliaran baik itu Kambing, Sapi dan Kerbau akan dilakukan penangkapan oleh anggota satuan polisi pamong peraja kabupaten Kaur.

"Seperti razia saat ini yang dilakukan di sekitar lapangan merdeka kota Bintuhan, dengan mendapatkan hewan ternak kambing dan sapi, yang saat diadakan razia ternak tersebut masih banyak berkeliaran tanpa adanya penambangan atau pun pengembalanya, dan proses penangkapan segera dilakukan," ujar Edwarman, Selasa (9/10).

Sementara setiap ternak yang berhasil di tangkap saat razia memiliki kualifikasi sanksi, seperti hewan ternak kambing bila pemilik ternak tersebut ingin menebus kembali dikenakan denda Rp. 50.000,- dan denda pemeliharaan selama ditahan di penampungan dengan dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,-/malam.

Edwar juga menambakan untuk hewan sapi dan kerbau yang didapatkan dalam razia akan dikenakan denda penebusan senilai Rp. 250.000,- per ekornya dan biaya denda pemeliharaan dikandang Rp. 75.000,-/malam.

Edwarman menghimbau kepada masyarakat Kaur, agar memiliki kesadaran memelihara hewan ternak dengan mengandangkan hewan ternak yang dimiliki tersebut, agar tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan raya yang dapat mencelakai pengendara kendaraan serta tidak ada lagi terjaring razia, "Sehingga dengan kesadaran tersebut membuat ketentraman dalam kehidupan masyarakat Kaur sehari -hari tanpa adanya gangguan hewan ternak yang masih diliarkan," pungkas Edwarman.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kaur
 
  Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
  Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
  Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
  Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2