Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Pertumbuhan Ekonomi
Defisit Transaksi Berjalan Rp 441,05 Triliun, Terbesar dalam Sejarah Pemerintah Sepanjang Reformasi
2019-04-14 16:35:02
 

Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).(Foto: BH /mnd)
 
Oleh: Salamuddin Daeng

MENGHAWATIRKAN! DEFISIT transaksi berjalan (Current Account) Indonesia sepanjang tahun 2018 telah mencapai angka US$ -31,060 miliar. Ini adalah defisit terbesar sepanjang sejarah pemerintahan dalam era reformasi. Defisit ini telah melompat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun awal pemerintahan Jokowi - JK Tahun 2015 lalu dengan nilai defist transaksi berjalan senilai US -17,519 miliar.

Sumber BI :
situs Bank Indonesia

Jika di rupiahkan nilai defist transaksi berjalan sepanjang tahun 2018 tersebut mencapai Rp. -441,05 triliun (asumsi 1 USD - Rp. 14.200). Ini adalah nilai yang sangat besar yang belum pernah terjadi sejak Indonesia berdiri. Nilai defisit yang sangat membahayakan masa depan ekonomi dan bahkan lebih jauh dapat membahayakan masa depan kedaualatan bangsa Indonesia.

Mengapa demikian? karena defisit transaksi berjalan ini merupakan bukti bagaimana Indonesia disedot oleh modal asing melalui berbagai mekanisme, baik itu perdagangan barang, jasa, dan keuangan. Defisit transaksi berjalan benar benar menunjukkan bahwa ekonomi dikuras oleh modal asing.

Apa bukti paling nyata bahwa Indonesia dikuras oleh modal asing? Buktinya adalah defisit transasi berjalan sebagain besar dikontribusikan oleh defisit dalam neraca pendapatan primer (Primary Income) dan defist jasa jasa.(Services).

Nilai defisit pendapatan primer tahun 2018 adalah sebesar US $ -30,420 miliar atau jika di rupiahkan mencapai Rp. -431,95 triliun, Didalam defisit tersebut terdapat defisit jasa jasa asing yakni senilai US $ -7,101 miliar atau dalam rupiah senilai Rp. 100,84 triliun.

Apa itu defist pendapatan primer? yakni defist yang diakibatkan oleh kompensasi tenaga kerja dan pendapatan investasi asing. Yang dimaksud dengan pendapatan investasi asing dapat berasal dari investasi langsung, investasi portofolio, maupun investasi lainnya. Selanjutnya, defisit jasa jasa adalah defisit yang disebabkan oleh pembayaran atas jasa jasa asing di Indonesia.

Defisit transaksi berjalan terbesar sepanjang sejarah Indonesia tersebut merupakan bentuk eksploitasi yang luar biasa besar terhadap ekonomi Indonesia. Mengingat nilai defisit tersebut adalah uang yang mengalir dari Indonesia ke luar negeri sebagai pembayaran atas keuntungan investasi asing. Ini bukan pendapatan kotor investasi asing tapi adalah uang hasil keuantungan mereka.

Padahal jika dibadingkan dengan pertumbuhan Gross Demostik Produk (GDP) Indonesia yang hanya bertambah Rp. 1250 triliun sepanjang tahun 2018 maka itu berarti ekonomi Indonesia adalah sawah dan ladangnya modal asing.Jika diasumsikan bahwa dari GDP tersebut 50 persen adalah pendapatan bersih dari ekonomi Indonesia, maka 70,5 persen pendapatan bersih Indonesia dinikmati asing dan sisanya dinikmati kolaborator asing Indonesia. Lah.. buat rakyat mana ?

(Selanjutnya kita diskusikan besok, 15 April 2019, Gren Alia Cikini dalam acara "JIKA TERJADI PERUBAHAN POLITIK INDONESIA ? oleh JAVA Associate).

Penulis adalah Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pertumbuhan Ekonomi
 
  Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
  Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
  Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
  Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
  Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2