Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Virus Corona
Definisi PPKM Darurat Harus Jelas
2021-06-30 23:56:51
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa dirinya masih menunggu penjelasan pemerintah terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Saleh meminta pemerintah untuk memperjelas definisi ini diperjelas.

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat harus benar-benar dipastikan dapat menurunkan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Jika tidak, wacana dan kebijakan itu tidak akan jauh berbeda dari PPKM skala mikro yang tengah berjalan saat ini.

"Tapi, apa itu PPKM Darurat? Perlu definisi yang jelas. Sebab, kalau sama dengan PPKM sebelumnya, ya hasilnya pun akan sama juga. PPKM sebelumnya kan telah dinilai tidak berhasil. Karena tidak berhasil itu, lalu dibuat lagi kebijakan baru. Kalau baru, ya harus ada aspek yang benar-benar membedakannya dengan kebijakan sebelumnya," tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Kamis (30/6).

Lebih lanjut, legislator dapil Sumatera Utara II ini menegaskan bahwa ia tidak tahu mengapa pemerintah tidak mau mencoba kebijakan lockdown atau jika tidak bisa lockdown total, setidaknya lockdown akhir pecan yang menurutnya bisa dikombinasikan dengan PPKM Darurat. Artinya, pada hari-hari kerja diterapkan PPKM Darurat, sementara lockdown akhir pekan diterapkan di akhir minggu.

"Tantangannya kan semakin sulit. Orang yang terpapar semakin banyak. Rumah sakit semakin penuh. Tenaga-tenaga medis semakin kewalahan. Semua itu perlu dihadapi dengan kebijakan yang benar-benar komprehensif," tambahnya.

Menurut Saleh, ada banyak kalangan yang menilai bahwa kebijakan yang diambil pemerintah cenderung hanya berganti nama dan istilah. Sementara pada tataran praktis, kebijakan itu tidak mampu menjawab persoalan yang ada. Tentu kesan seperti ini sangat beralasan mengingat banyaknya kebijakan dan istilah yang sudah diterapkan.

"Selain itu, saya mendorong pemerintah untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan dalam menghadapi berbagai persoalan Covid untuk beberapa waktu ke depan. Kebutuhan itu antara lain ketersedian ruang perawatan bagi yang terpapar, tenaga medis, testing dan tracing, serta obat-obatan yang mampu menyembuhkan pasien. Tidak lupa, program vaksinasi harus dipercepat," ujar politisi Fraksi PAN ini.

Terakhir, Saleh juga mengingatkan agar masyarakat tidak abai terhadap protokol kesehatan. Implementasi protokol kesehatan harus lebih ketat dan tegas. Prokes ini menurutnya adalah salah satu kunci dalam menghadapi penyebaran Covid. "Karena itu, prokes harus menjadi garda utama," pungkas Saleh.(bia/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2