Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembacokan Jaksa
Deddy Sugarda Menilai Dakwaan Jaksa Terlalu Berlebihan
Thursday 14 Jun 2012 15:59:11
 

Terdakwa Deddy Sugarda saat menjalani persidangan (Foto: Ist)
 
BANDUNG (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus pembacokan jaksa non aktif Sistoyo, Deddy Sugarda menyatakan tidak merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo. Selain itu, dirinya mengaku menggunakan sebilah pisau, bukan golok seperti yang didakwakan oleh JPU.

Untuk itulah, Deddy berpendapat bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya berlebihan. "Di antaranya saya merencanakan pembunuhan dan membacok dengan menggunakan golok," ujarnya saat memebacakan eksepsi di Persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri Bandung , Kamis (14/6).

Deddy juga menegaskan, bahwa dirinya tidak menginginkan nyawa Jaksa Sistoyo melayang. "Saya tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo walau dia seorang pengkhianat bangsa dan negara,"ungkapnya.

Dirinya juga menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim atas apa yang telah disampaikannya.

Karena eksepsi hanya berisi 10 alinea, sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Nur Aslam berjalan cukup cepat, hanya 15 menit. "Hanya itulah kemampuan saya karena keterbatasan saya," tuturnya mengenai eksepsi singkat yang disampaikannya.

Sementara itu, Jaksa Alven menyatakan eksepsi Deddy tidak sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP karena telah memasuki pokok perkara. Pihaknya pun akan menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi Deddy pada persidangan selanjutnya 21 Juni 2012.
Menulis Dengan Tangan
Usai menjalani persidangan, Deddy mengaku menulis eksepsi dengan tulisan tangan. "Bikinnya semalam, cuma lima menit," ujarnya usai persidangan.

Seperti diketahui, dalam menjalani persidangan, Deddy menolak didampingi oleh penasehat hukum dengan alasan ingin menanggung sendiri resiko perbuatannya meski PN Bandung telah menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum untuk mendampingi Deddy secara cuma-cuma.

Dan dalam dakwaan Jaksa, deddy didakwa dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 KUHP serta UU Darurat tentang kepemilikan senjata. Dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara, Jaksa Sistoyo yang merupakan terdakwa penerima suap dari 2 pengusaha asal Bogor yakni Edward Bunjamin dan Anton, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dibacok usai membacakan eksepsi dalam sidang Rabu 29 Februari 2010. (dbs/wrn)




 
   Berita Terkait > Pembacokan Jaksa
 
  Deddy Sugarda Menilai Dakwaan Jaksa Terlalu Berlebihan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2