BANDUNG (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus pembacokan jaksa non aktif Sistoyo, Deddy Sugarda menyatakan tidak merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo. Selain itu, dirinya mengaku menggunakan sebilah pisau, bukan golok seperti yang didakwakan oleh JPU.
Untuk itulah, Deddy berpendapat bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya berlebihan. "Di antaranya saya merencanakan pembunuhan dan membacok dengan menggunakan golok," ujarnya saat memebacakan eksepsi di Persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri Bandung , Kamis (14/6).
Deddy juga menegaskan, bahwa dirinya tidak menginginkan nyawa Jaksa Sistoyo melayang. "Saya tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo walau dia seorang pengkhianat bangsa dan negara,"ungkapnya.
Dirinya juga menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim atas apa yang telah disampaikannya.
Karena eksepsi hanya berisi 10 alinea, sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Nur Aslam berjalan cukup cepat, hanya 15 menit. "Hanya itulah kemampuan saya karena keterbatasan saya," tuturnya mengenai eksepsi singkat yang disampaikannya.
Sementara itu, Jaksa Alven menyatakan eksepsi Deddy tidak sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP karena telah memasuki pokok perkara. Pihaknya pun akan menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi Deddy pada persidangan selanjutnya 21 Juni 2012.
Menulis Dengan Tangan
Usai menjalani persidangan, Deddy mengaku menulis eksepsi dengan tulisan tangan. "Bikinnya semalam, cuma lima menit," ujarnya usai persidangan.
Seperti diketahui, dalam menjalani persidangan, Deddy menolak didampingi oleh penasehat hukum dengan alasan ingin menanggung sendiri resiko perbuatannya meski PN Bandung telah menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum untuk mendampingi Deddy secara cuma-cuma.
Dan dalam dakwaan Jaksa, deddy didakwa dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 KUHP serta UU Darurat tentang kepemilikan senjata. Dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara, Jaksa Sistoyo yang merupakan terdakwa penerima suap dari 2 pengusaha asal Bogor yakni Edward Bunjamin dan Anton, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dibacok usai membacakan eksepsi dalam sidang Rabu 29 Februari 2010. (dbs/wrn)
|