Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pemilu 2014
Debat Belum Mengupas Esensi Lingkungan Hidup sebagai HAM
Monday 07 Jul 2014 15:06:35
 

Debat terakhir Capres Pemilu 2014, LIVE TVOne.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tema debat capres pamungkas mengangkat tema pangan, energi dan lingkungan hidup. Dalam perjalanan pemilu, ini merupakan kali pertama isu pangan, energi dan lingkungan hidup masuk dalam materi khusus dengan Capres-Cawapres. Ini merupakan satu bentuk kemajuan dari penyelenggara pemilu dalam memahami problem pokok bangsa ini. Demokrasi prosedural akan timpang, jika tidak dibarengi dengan demokrasi substansial.

Dalam pandangan WALHI, tema ini merupakan tema penting mengingat 3 (tiga) isu ini merupakan isu yang konstitusional, menyangkut hajat hidup orang banyak dan esensi kehidupan dan kemanusiaan (Hak Asasi Manusia) dan ini menyangkut soal keseharian yang dihadapi oleh masyarakat.

Hal Susbtansi atau Materi Debat

Secara umum, isu lingkungan hidup masih belum mendominasi perdebatan, dibandingkan dengan pembahasan pangan dan energi. Kami menilai bahwa pembahasan isu lingkungan hidup masih berada di permukaan, termasuk tentang perubahan iklim dan dampaknya. Belum menyentuh esensi dari lingkungan hidup sebagai sebuah hak asasi manusia. Mestinya kedua kandidat capres-cawapres bisa memulai penyampaian visi misi dengan membuka Konstitusi, pada pasal 28H dan pasal 33 yang menjadi ruh dari esensi tema debat. Abetnego Tarigan, Direktur WALHI mengatakan “ini bisa dikarenakan isu energi dan pangan saat ini menjadi isu yang cukup panas. Kita tahu aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK yang saat ini memberikan perhatian khusus pada dua isu ini (pangan dan energi)”.

Debat juga belum bisa memperlihatkan secara mendalam bahwa 3 (tiga) isu dalam tema ini bukanlah isu yang berdiri sendiri, melainkan saling berelasi satu sama lain. Liberalisasi energi dan pangan telah mengakibatkan massifnya kerusakan lingkungan hidup, karena kepentingan ekonomi mendominasi pengelolaan kekayaan alam dengan cara-cara yang rakus dan kotor dengan mengabaikan daya tampung dan daya dukung lingkungan. Analisis ekonomi-politik memang belum ditelaah lebih mendalam dalam relasinya dengan akar persoalan lingkungan hidup.

Penguasaan dan Penyampaian Materi

Kami menilai pada pasangan Jokowi-JK lebih mengusasi materi lingkungan hidup dibandingkan dengan pasangan Prabowo-Hatta. Penguasaan ini bisa dilihat dari sejauhmana pasangan ini memahami krisis pangan, krisis energi dan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia. Jokowi menyebutkan bahwa krisis lingkungan hidup yang terjadi dikarenakan selalu mengejar pertumbuhan ekonomi. Pasangan Jokowi-JK akan melakukan pemulihan krisis lingkungan hidup, pemulihan hutan yang rusak, termasuk hutan kota dan pemulihan daerah aliran sungai (DAS).

Pertanyaan Jokowi terkait dengan bencana ekologis dan bagaimana mengatasi problem kehutanan khususnya terkait dengan tumpang tindih konsesi yang diberikan untuk pertambangan dan perkebunan, dan sekaligus pernyataannya tentang pentingnya implementasi one map policy mencerminkan penguasaan materi tersebut. Penguasaan materi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari latar belakang pendidikan Jokowi yang berasal dari Kehutanan. Penyampaian pandangan JK terhadap tanggungjawab negara industri dalam mengatasi perubahan iklim juga menarik untuk dilihat sebagai sebuah kritik atas kemandekan Kyoto Protokol.

Pada isu kedaulatan energi dan dorongan membangun energi alternative, pasangan Jokowi-JK memiliki keinginan kuat untuk mendorong penggunaan energi alternative dengan menyebutkan beberapa sumber dan potensi energi yang bisa digunakan, mulai dari panas bumi hingga biomas yang bersumber dari kotoran ternak. Dan apa yang disampaikan oleh Jokowi sesungguhnya mengisyaratkan daulat energi yang kita harapkan, bagaimana masyarakat di desa-desa juga bisa memproduksi dan menggunakan energi, mandiri energi. Penggunaan energi yang tinggi di sektor transportasi juga menjadi perhatian dari pasangan ini. Pembangunan sistem transportasi massal ingin didorong dengan kuat oleh pasangan ini di kota-kota besar di Indonesia dengan targetan waktu yang terukur. Bacaan desa-kota menjadi point tambahan yang dipaparkan oleh pasangan Jokowi-JK baik dalam konteks isu energi maupun pangan. Insentive yang akan diberikan untuk mendorong percepatan pembangunan energi alternative juga disampaikan, untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fossil.

Pada penyampaian visi misi yang disampaikan oleh Hatta, disebutkan salah satu agenda dalam isu lingkungan hidup adalah konservasi. Sayangnya, kita tahu salah satu ancaman pada wilayah konservasi di wilayah pesisir adalah proyek reklamasi yang masuk dalam mekanisme MP3EI. Dari berbagai riset yang telah dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil, termasuk lembaga negara Komnas HAM, bahwa MP3EI justru akan memperparah kerusakan lingkungan hidup dan meningkatkan konflik agraria. Kita tahu, MP3EI yang ditandatangani oleh SBY melalui Perpres 32/2011, merupakan inisiatif dari Hatta Rajasa selaku Menko Ekuin.

Kami menilai pasangan Prabowo-Hatta cara pandang yang digunakan merupakan paradigma lama dan usang, dan bahkan paradigma ini dikritik keras, karena justru menjadi penyebab dari krisis lingkungan hidup secara global. Prabowo misalnya juga masih menggunakan paradigma “Malthusian” yang menyatakan bahwa persoalan lingkungan hidup dikarenakan populasi penduduk. Inilah yang dikritik oleh ekologi politik bahwa akar persoalan lingkungan hidup bukan karena semakin banyaknya manusia, namun terkait dengan relasi ekonomi politik dimana segelintir manusia yang rakus berkuasa atas kekayaan alam. Padahal bukti untuk Indonesia, di berbagai provinsi yang populasi penduduknya rendah, juga terjadi tingkat kerusakan lingkungan hidup yang parah.

Dalam konteks pertanian, pasangan ini mempromosikan intensifikasi pertanian. Intensifikasi pertanian ini sesungguhnya merupakan model pertanian yang dihasilkan oleh revolusi hijau yang diadopsi oleh rezim Orde Baru, hasilnya justru mengakibatkan kemunduran kualitas tanah dan pertanian dan pada akhirnya menurunkan produktifitas petani hingga saat ini. Ironinya, penurunan produktifitas hasil pertanian ini dijawab dengan impor pangan, dan pada masa pemerintahan SBY saat ini, impor pangan semakin massif dan menjadi andalan dengan alasan pemenuhan pangan warga. Jika dicross check ke dokumen visi misi dan program aksi pasangan ini, pembangunan sektor pertanian juga dimasukkan dalam mekanisme MP3EI.

Kekeliruan Hatta dalam memaknai antara penghargaan Kalpataru dan Adipura menandakan bahwa Hatta tidak memahami secara baik makna pemberian penghargaan yang diberikan untuk menggerakkan penyelamatan lingkungan hidup baik yang dilakukan oleh individu, komunitas masyarakat maupun pemerintah.

Terkait dengan energi alternative yang disampaikan oleh pasangan Prabowo-Hatta menarik untuk dinilai, antara lain yang ingin didorong adalah diversifikasi energi dan memberikan insentive bagi pembangunan energi alternative. Sayangnya pasangan Prabowo-Hatta tidak menjelaskan lebih jauh terkait energi terbarukan dan diversifikasi energi yang dimaksud, terlebih sudah ada Perpres terkait energi terbarukan, dimana pasangan ini merupakan bagian dari pemerintahan SBY, mestinya ini bisa menjadi peluang bagi pasangan ini. Dengan kata lain, kegagalan pasangan ini menjelaskan secara lebih detail soal energi terbarukan dapat menjadi indikator bahwa pemerintahan SBY saat ini, tidak memberikan perhatian besar dan serius terhadap pembangunan energi alternative. Dalam konteks kedaulatan energi, yang ingin didorong oleh pasangan ini adalah bagaimana memberikan pengelolaan energi kepada BUMN.

Pandangan Capres-Cawapres terhadap Masyarakat Sipil

Dalam konteks mewujudkan kedaulatan energi dan pangan serta keadilan ekologis, pra syarat utama yang harus terpenuhi adalah bagaimana memastikan demokratisasi dapat berjalan hingga ditingkat komunitas. Dan salah satu pilar bangunan demokrasi adalah partisipasi dari organisasi masyarakat sipil, bukan hanya LSM/NGO namun juga sampai organisasi rakyat dan komunitas-komunitas yang saat ini tumbuh dan berkembang semakin banyak, khususnya masyarakat yang mempertahankan sumber kehidupan mereka dan juga memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya.

Sampai saat ini, pemerintah masih memandang bahwa organisasi masyarakat sipil bukan sebagai kekuatan bagi bangsa, melainkan ancaman bagi stabiltas ekonomi, stabilitas pembangunan dan stabilitas politik, sehingga yang dilakukan oleh negara terhadap warga negaranya adalah dengan pendekatan keamanan melalui kontrol yang ketat terhadap organisasi-organisasi masyarakat sipil.

Yang patut diingat, bahwa kehadiran UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta putusan MK terkait dengan hasil Judicial Review tentang pengakuan hak bagi warga negara dalam penentuan wilayah pertambangan (WP) yang diajukan oleh WALHI, merupakan buah dari kerja keras dan kontribusi organisasi masyarakat sipil dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia.

Pada debat tema pangan, energi dan lingkungan hidup ini memang tidak mengupas lebih jauh bagaimana kedua kandidat ini memadangan organisasi masyarakat sipil. Namun kami menggunakan penilaian keduanya pada dokumen visi misi kedua kandidat Capres-Cawapres yang disampaikan kepada KPU.

Visi misi Parbowo-Hatta memuat peningkatan peran organisasi akar rumput seperti PKK dan Posyandu; melindungi rakyat dari berbagai bentuk diskriminasi, gangguan dan ancaman, menjunjung tinggi HAM; serta menciptakan kepastian dan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan adil.

Visi misi Jokowi-JK memuat beberapa hal, yaitu perlindungan dan keterlibatan masyarakat adat sebagaimana yang dimandatkan dalam keputusan MK 35/2012; termasuk menghapuskan regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan termasuk perempuan, anak, masyarakat adat, penyandang disabilitas; partisipasi publik dalam proses pembuatan, implementasi dan pengawasan kebijakan publik dan kontrol publik untuk mengontrol pemerintah dalam mendorong good governance; pendidikan politik; pemberdayaan perempuan dan sektor akar rumput; partisipasi masyarakat dalam pengawasan anti korupsi dan penegakan hukum.

Bahkan, pasangan Jokowi-JK dalam dokumennya menentang kriminalisasi terhadap penuntutan kembali hak masyarakat. Penyampaian ini tentu menjadi penting, mengingat angka kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupannya semakin massif.

Tiga Agenda Politik Lingkungan Hidup

WALHI menyadari, krisis bangsa ini sudah multi dimensi, termasuk didalamnya krisis lingkungan hidup yang berujung pada bencana ekologis. Sebagai organisasi lingkungan hidup terbesar di Indonesia, WALHI merumuskan Peta Jalan Keadilan Ekologis melalui 3 (tiga) agenda politik utama bagi pemerintahan Indonesia kedepan. 3 (tiga) agenda politik tersebut antara lain:

Reformasi Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

Mengakhiri rezim sektoral SDA

Perkuat impelementasi UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Melahirkan UU Perubahan Iklim untuk memastikan perlindungan terhadap keselamatan rakyat

Reformasi Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

Bentuk Badan Adhoc penyelesaian konflik agraria dan SDA

Bentuk Kementrian Penataan Ruang, Perlindungan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup

Bentuk Kementrian Sumber Daya Alam

Bentuk Peradilan Khusus Lingkungan Hidup dan SDA

Politik Anggaran Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kami mendorong alokasi anggaran 15% dalam APBN-APBD untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 15% alokasi anggaran yang kami dorong dalam APBN-APBD merupakan cermin kemauan politik dari pemerintah untuk memastikan hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi warga negaranya dapat dipenuhi.(wlh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2