Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kebijakan Ekonomi
Daya Serap PMN Rendah, Paket Kebijakan XV Pemerintah Dipertanyakan
2017-09-21 18:52:10
 

Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. H Bambang Haryo Soekartono.(Foto: ojie/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Daya serap penyertaan modal negara (PMN) oleh sejumlah BUMN bidang logistik sampai Juni 2017 ternyata sangat rendah, bahkan ada yang belum terserap sama sekali. Ini tentu saja tak sejalan dengan paket kebijakan ekonomi XV yang dirilis Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono di ruang kerjanya, Rabu (20/9). Seiring rendahnya serapan PMN, Paket Kebijakan Ekonomi jilid XV pun mulai dipertanyakan efektifitasnya. "Serapan BUMN logistik sangat kecil dan lambat. Itu berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi, BUMN logistik memiliki multiplier effect yang sangat luas."

Bambang mencontohkan beberapa BUMN logistik yang serapannya rendah adalah PT. Dok Kodja Bahari yang baru menyerap PMN 0,01%, PT. Pelayaran Nasional Indonesia 10,97%, PT. Pelindo IV 28,21%, PT. Pelni 27,9%, dan Angkasa Pura II 11,52%. Beberapa BUMN malah belum menyerap PMN-nya sama sekali, seperti PT. Djakarta Lloyd, PT. Pindad, PT. KAI. "Ini bukti paket kebijakan ekonomi XV tentang logistik tidak konsisten. Karena serapannya rendah, jadi tidak ada percepatan pendukung infrastruktur logistik," tegas Bambang.

Mestinya sampai pertengahan 2017 ini, serapan PMN sudah mendekati 100%. Politisi Partai Gerindra dari Dapil Jawa Timur I ini menambahkan, dari data yang ada, sebagian BUMN yang daya serap PMN-nya rendah terkendala persoalan teknis, seperti pembebasan lahan, pergantian direksi, dan restrukturisasi korporasi. Dengan rendahnya serapan, tentu mengganggu daya produksi sejumlah BUMN bidang logistik.

Efek lain dari rendahnya daya serap adalah terganggunya dividen sejumlah BUMN yang harus disetor ke negara. Komisi VI, sambung Bambang, sudah mengarahkan setoran dividen berdasarkan Pasal 70-71 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Bahkan, kata Bambang, beberapa BUMN yang PMN-nya belum diserap sama sekali sudah minta PMN lagi. Jakarta Llyod, misalnya, sudah diberikan PMN Rp379,3 miliar pada 2015, kini minta PMN lagi. Tentu ini dikritisi habis-habisan oleh Komisi VI DPR.(mh,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kebijakan Ekonomi
 
  Antisipasi Laporan Bank Dunia, Pemerintah Harus Hati-Hati Tentukan Kebijakan Fiskal dan Moneter
  Indonesia Turun Kelas, Hergun: Kebijakan Ekonomi Perlu Dievaluasi
  Ketua Banggar: Pemerintah Harus Selektif Jalankan Kebijakan Fiskal
  Anis Byarwati Kritik Kebijakan Ekonomi Pemerintah Terkait Covid-19
  Anis Byarwati Kritisi Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Jilid 1 dan 2
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2