JAKARTA, Berita HUKUM - Putri Elvi Sukaesih Dawiyah Zaida meluapkan kekecewaan setelah suaminya divonis 5 tahun oleh PN Jaktim. Menurut dia, karena pandemi COVID-19 pihaknya belum bisa leluasa berkomunikasi dengan Muhammad Bin Anis Basurah.
" Belum bisa komunikasi karena selama ini kesempatan belum bisa besuk saya terakhir lupa berhubungan (komunikasi) dengan Muhammad yang jelas terakhir juga saya untuk hal ini mengingkatkan dia dengan tuntutan," ujar Dawiyah, Senin (6/7/2020).
Sebelumnya, terdakwa Muhammad juga telah diputus 1 tahun 6 bulan dalam perkara yang serupa penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan direhabilitasi ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Kini masalah narkotika terulang kembali, Muhammad diganjar hukuman seberat 5 tahun subsider 3 bulan oleh tim majelis hakim yang dipimpin Sutikna SH MH dengan didampingi Alex Adam Faisal SH dan Muarif SH selaku anggota.
Dawiyah pun menjelaskan selama proses hukum berjalan tentang suaminya yang tercatat sudah dua kali masuk PN Jaktim atas perkara tersebut. Fakta persidangan diutarakan dia tidak sesuai sebab tidak bisa dibuktikan kepada Muhammad.
Saat itu, sidang berlangsung melalui sistem online (video conference) dan tidak menghadirkan terdakwa sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
" Saya juga tadi kebetulan tidak lihat juga karena tv-nya menghadap sana. Saya ada di belakang, tetapi saya yakinlah ya pasti juga kecewa sekali karena memang saya sudah tahu benar karakter seperti apa (suaminya)," ungkapnya.
Namun demikian, dia membantah bahwa suaminya bukanlah perantara/kurir sabu-sabu. Kata Dawiyah, fakta persidangan tidak dapat membuktikan suaminya sebagai yang dimaksud perantara.
" Apa yang sebenarnya terjadi bahwa benar apa yang dibilang oleh pengacara fakta persidangan tidak dapat dibuktikan. Bahwa Muhammad adalah seorang kurir, perantara atau apapun itu. Atau orang yang saat itu mereka berdua berkomunikasi dengan tujuan untuk memakai sabu itu bersama-sama itu sama sekali tidak ada," beber istri Muhammad.
Marwan SH selaku tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, seharusnya Pasal 127 diterapkan majelis hakim. Justru saat agenda putusan Pasal 112 dan junto 132 diungkapkan tim majelis hakim PN Jaktim.
" Harusnya fakta yang terungkap dalam persidangan itu seharusnya 127 malah yang diputus pasal itu 112. Yang nyatanya tidak terbukti junto 132 itu yang tidak terbukti. Permufakatan jahat apa itu yang dituduhkan ?. Fakta mana yang terungkap dalam persidangan pemufakatan jahat dalam menggunakan sabu itu," tegas dia.
Diketahui, Muhammad Bin Anis Basurah diganjar hukuman 5 dan Mochamad Syafik diganjar 4 tahun dengan subsider 3 bulan secara bersama diputus oleh PN Jaktim.
Dia melanjutkan, pemufakatan jahat yang dimaksud dibantah sebab dalam fakta persidangan tidak ditemui. Dari barang bukti milik kedua terdakwa itu, percakapan pemufakatan jahat tidak ada didalam ponsel terdakwa yang disita polisi.
" Handphone yang disita para penyidik itu tidak terbukti adanya percakapan. Antara terdakwa 1 dan terdakwa 2 untuk mau menggunakan barang-barang itu secara bersama," sambungnya.(bh/dd) |