JAKARTA, Berita HUKUM - Mirwan Amir, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/4) pagi. Mirwan akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) untuk tiga tersangka yakni Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Muhammad Noor.
Mirwan tiba di gedung KPK sekitar pukul 08:30 WIB, dan sekitar pukul 09:00 WIB ia memasuki ruang pemeriksaan. Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan KPK mengatakan bahwa Mirwan dan saksi Hambalang lainnya yang diperiksa hari akan diminta keterangan untuk tiga tersangka.
"Diperiksa tiga tersangka, AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor)," kata Priharsa, Jumat (26/4) pagi.
Mirwan diperiksa karena diduga mengatahui proses penganggaran proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Sebab, saat proses penganggaran, Mirwan menjabat Wakil Ketua Banggar DPR RI.
Selain Mirwan, hari ini KPK memeriksa empat saksi dari PT Adhi Karya. Keempatnya itu, satu diantaranya saat ini sudah menjadi mantan karyawan perusahaan BUMN tersebut. Mereka adalah Sutrisno/Mantan karyawan PT Adhi Karya, Purwadi Hendro Pratomo/karyawan PT Adhi Karya, Koorniawan Rohadi Purwo/Karyawan PT Adhi Karya, Teguh Suhanta/karyawan PT Adhi Karya.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka, selain Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Tueku Bagus, KPK juga menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun, hingga kini tidak ada satu pun tersangka yang dijebloskan ke dalam tahanan.(bhc/din) |