Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Datangi KPK Pagi-Pagi, Mirwan Amir Diperiksa Kasus Hambalang
Friday 26 Apr 2013 11:10:44
 

Mirwan Amir (kiri) saat memenuhi panggailan KPK, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mirwan Amir, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/4) pagi. Mirwan akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) untuk tiga tersangka yakni Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Muhammad Noor.

Mirwan tiba di gedung KPK sekitar pukul 08:30 WIB, dan sekitar pukul 09:00 WIB ia memasuki ruang pemeriksaan. Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan KPK mengatakan bahwa Mirwan dan saksi Hambalang lainnya yang diperiksa hari akan diminta keterangan untuk tiga tersangka.

"Diperiksa tiga tersangka, AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor)," kata Priharsa, Jumat (26/4) pagi.

Mirwan diperiksa karena diduga mengatahui proses penganggaran proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Sebab, saat proses penganggaran, Mirwan menjabat Wakil Ketua Banggar DPR RI.

Selain Mirwan, hari ini KPK memeriksa empat saksi dari PT Adhi Karya. Keempatnya itu, satu diantaranya saat ini sudah menjadi mantan karyawan perusahaan BUMN tersebut. Mereka adalah Sutrisno/Mantan karyawan PT Adhi Karya, Purwadi Hendro Pratomo/karyawan PT Adhi Karya, Koorniawan Rohadi Purwo/Karyawan PT Adhi Karya, Teguh Suhanta/karyawan PT Adhi Karya.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka, selain Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Tueku Bagus, KPK juga menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun, hingga kini tidak ada satu pun tersangka yang dijebloskan ke dalam tahanan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2