Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
DPT
Data DPT KPUD Tasikmalaya Bermasalah
Wednesday 29 May 2013 15:52:56
 

Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) CHandra.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tasikmalaya yang di keluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Barat, dinilai bermasalah dengan data KPUD Tasikmalaya, hal ini di ungkapkan oleh Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra diruang kerjanya Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Di sebutkanya, "dari data agregat KPU Kabupaten Tasikmalaya yang di rilis, berjumlah 1,334,135 pemilih, sedangkan data kependudukan perkecamatan yang di tetapkan KPU Jawa Barat, berjumlah 1,425,816 pemilih dari data yang tersebar di 39 kecamatan," ujarnya.

Caleg Partai PAN dari Dapil Sumatera Selatan in jugai menambahkan lebih lanjut,
artinya jumlah pemilih di Kabuapaten Tasikmalaya 93,57% dari jumlah penduduk. Normalnya, DPT dibanding jumlah penduduk berkisar 70% rata-rata, jadi angka ini sangat tinggi dan mengada-ada.

Adapun pengelembungan DPT ini di duga di sengaja, sebagai pesanan pihak-tertentu untuk memenangkan pihak tertentu, sementara DPT ini telah di gunakan dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat yang lalu.

KPU Kabupaten Tasikmalaya seharusnya bekerja secara profesional, jangan menganggap remeh persoalan DPT ini, "kita inginkan agar persoalan DPT ini dapat di selesaikan, serta diperbaiki sebelum pemilu legestatif berlangsung tahun 2014 mendatang, saya rasa masih ada waktu untuk itu," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > DPT
 
  Kisruh DPT Pemilu 2014, Rakyat Dapat Menuntut KPU dan Kemendagri
  Negarawan Lahir dari DPT yang Jujur
  Proses Penyesuaian DPT KPU dan Kemendagri Berbeda
  DPT Aceh Utara Sebanyak 391.859 Jiwa
  Setiap Pilkada Angka DPT Selalu Membengkak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2