JAKARTA, Berita HUKUM - Lembar C plano merupakan data primer. Guna memvalidasi data C1, dalam rapat pleno C plano bisa dibuka.
"C plano merupakan data primer. Maka kalau ada perselisihan, kuncinya di C plano. Jadi, selama proses pleno C plano bisa dibuka apabila ada data tidak sesuai dalam salinan C1," ungkap Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara.
Menurut Agung, suara yang diinput ke salinan C1 tidak seluruhnya benar. Sebab bisa saja terjadi kesalahan penginputan data oleh KPPS.
"Makanya pleno sebagai bentuk kroscek antara salinan C1 yang dimiliki saksi, pengawas, dan KPU," jelas Agung.
Dilansir Kantor Berita RMOL Jabar, Minggu (21/4), Agung mengungkapkan di beberapa kasus perselisihan yang terjadi, C plano selalu jadi rujukan. C plano adalah alat validasi data yang paling bisa diandalkan.
"Beberapa kecamatan ada yang membacakan langsung dari C plano. Bahkan ada juga di seluruh kecamatan C planonya dibuka," tegasnya.
Sebagai catatan, Agung menegaskan, pembukaan C plano hanya bisa dilakukan di dalam pleno. Pembukaan di luar pleno tidak diperbolehkan.
"Kalau di luar pleno, bisa melanggar. Jadi selama di pleno bisa dilakukan. Makanya selama ada permasalahan, bisa diselesaikan dalam pleno. Sehingga semua clear dalam pleno di tingkat PPK. Ketika naik ke pleno tingkat kota sudah tak ada masalah," pungkasnya.
Dilain sisi, Agung menjamin di wilayahnya menjamin tidak ada perpindahan suara ataupun suara hilang.(RMOL/bh/sya)
|