Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Data C1 Tak Seluruhnya Benar, C Plano Adalah Kunci
2019-04-22 00:17:44
 

Tampak petugsa KPPS di TPS saat melakukan penghitungan suara Pilpres di form C 1 Plano di TPS, Rabu (17/4).(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembar C plano merupakan data primer. Guna memvalidasi data C1, dalam rapat pleno C plano bisa dibuka.

"C plano merupakan data primer. Maka kalau ada perselisihan, kuncinya di C plano. Jadi, selama proses pleno C plano bisa dibuka apabila ada data tidak sesuai dalam salinan C1," ungkap Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara.

Menurut Agung, suara yang diinput ke salinan C1 tidak seluruhnya benar. Sebab bisa saja terjadi kesalahan penginputan data oleh KPPS.

"Makanya pleno sebagai bentuk kroscek antara salinan C1 yang dimiliki saksi, pengawas, dan KPU," jelas Agung.

Dilansir Kantor Berita RMOL Jabar, Minggu (21/4), Agung mengungkapkan di beberapa kasus perselisihan yang terjadi, C plano selalu jadi rujukan. C plano adalah alat validasi data yang paling bisa diandalkan.

"Beberapa kecamatan ada yang membacakan langsung dari C plano. Bahkan ada juga di seluruh kecamatan C planonya dibuka," tegasnya.

Sebagai catatan, Agung menegaskan, pembukaan C plano hanya bisa dilakukan di dalam pleno. Pembukaan di luar pleno tidak diperbolehkan.

"Kalau di luar pleno, bisa melanggar. Jadi selama di pleno bisa dilakukan. Makanya selama ada permasalahan, bisa diselesaikan dalam pleno. Sehingga semua clear dalam pleno di tingkat PPK. Ketika naik ke pleno tingkat kota sudah tak ada masalah," pungkasnya.

Dilain sisi, Agung menjamin di wilayahnya menjamin tidak ada perpindahan suara ataupun suara hilang.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2