Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
Darurat Narkoba Jangan Hanya Retorika
2019-09-03 09:12:40
 

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (Foto: Kresno/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan, jika Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa negeri ini darurat narkoba, maka harus ada implementasi dan tindak lanjutnya. Menurutnya, pernyataan itu bukan hanya retorika saja, tapi darurat narkoba harus ada komitmen dari Presiden dan implementasi dari perkataan tersebut. Bandar narkoba tidak boleh lagi mendapat ruang untuk mengedarkan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

"Bandar narkoba itu mendekati aparat dan memberikan uang kepada oknum-oknum aparat, agar bisnis mereka aman dan bisa dijaga. Oleh karena itu, butuh komitmen Presiden. Jangan hanya retorika saja, implementasinya tidak tampak di lapangan," ujar Nasir usai mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, dan BNNP Sumut, di Mapolda Sumut, Sabtu (31/8) lalu.

Diketahui, beberapa bulan lalu BNNP Sumut berhasil mengungkap keterlibatan napi Lapas Tanjung Gusta Medan dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Napi tersebut bernama Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto yang sudah divonis 8 tahun penjara. Dalam kasus ini Khairul melakukan pengendalian peredaran narkoba melalui telpon seluler yang diselundupkannya ke dalam lapas.

Menanggapi hal tersebut, Nasir mengakui cukup sulit untuk memberantas total peredaran narkoba di Indonesia, karena omset dari peredaran narkoba yang menggiurkan, bahkan mencapai jumlah triliunan rupiah. Politisi F-PKS itu melihat banyak pihak yang mendekati oknum penegak hukum untuk melindungi bisnis haram tersebut. Menurutnya mafia narkoba uangnya sangat banyak, sehingga bisa menyuap siapa saja yang menghalangi.

"Butuh formulasi khusus untuk menangani narkoba. Oleh karena itu Pemerintah terutama BNN harus melibatkan semua pihak dan pintu-pintu yang selama ini menjadi tempat masuknya narkoba tersebut, harus ditutup rapat. Jika mereka datang dari laut, maka Angkatan Laut juga harus diberdayakan, sarana dan prasarana mereka harus ditingkatkan. Kesejahteraan mereka juga harus ditingkatkan, karena para mafia narkoba tidak punya batasan uang," ujar Nasir.(eno/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2