Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PNG
Darmono: Kepolisian di Sana Siap Melakukan Deportasi
Friday 04 Jan 2013 18:31:59
 

Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan, Kejaksaan tidak tinggal diam dengan belum tertangkapnya tersangka Joko Chandra.

"Kemarin saya sudah terima surat laporan dari Duta Besar di Papua Nugini. Dia melaporkan baru saja melakukan pertemuan dengan kepala kepolisian di sana," kata Darmono, Jum'at (4/1).

Ditambahkannya, "Intinya bahwa kepala kepolisian di sana juga siap untuk melakukan deportasi setelah kewarganegaraan dibatalkan. Untuk mendeportasi dan mengekstradisi dari wilayah Papua Nugini. Jadi semakin ada kesimpulan-kesimpulan yang meyakinkan kita bahwa pemerintah sana serius," terang Darmono.

Status kewarganegaraan Joko Sugiarto Chandra yang telah berubah menjadi warga negara Papua Nugini (PNG) adalah kendala utama, sebelumnya adalah kendala utama, namun kini perlahan mulai terlihat titik terang bagi kejaksaan untuk mengadili Joko Chandra.

Seperti diketahui terpidana sudah menjadi Warga Negara PNG sejak 16 Mei 2012 melalui naturalisasi. Bahkan Joko Chandra yang memiliki tinggi 168 CM itu telah memiliki paspor baru dari PNG dengan nomor paspor B 33901 dengan Joe Chan, gabungan dari nama Joko Chandra.

Karena telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi, maka harta kekayaan Joko Sugiarto telah disita oleh negara.

Mengenai kepastian waktu, Darmono mengatakan, "Inikan harus ada keputusan hukum dulu. Jadi keputusan hukum ada dua, satu pembatalan status warga negara kedua keputusan hukum untuk mengekstradisi Joko Chandra," pungkasnya.

Dijelaskan Darmono bahwa ada 2 hal yang harus dilakukan oleh pemerintah Papua Nugini itu satu pembatalan kewarganegaraan dua keputusan untuk mengekstradisi dari pemerintah PNG.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus PNG
 
  KPK Akan Periksa Priyo Budi Santoso
  Khawatir Sakit Anaknya Tambah Parah, Ibunda Dendy Kunjungi Rutan Guntur
  Darmono: Kepolisian di Sana Siap Melakukan Deportasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2