JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan, Kejaksaan tidak tinggal diam dengan belum tertangkapnya tersangka Joko Chandra.
"Kemarin saya sudah terima surat laporan dari Duta Besar di Papua Nugini. Dia melaporkan baru saja melakukan pertemuan dengan kepala kepolisian di sana," kata Darmono, Jum'at (4/1).
Ditambahkannya, "Intinya bahwa kepala kepolisian di sana juga siap untuk melakukan deportasi setelah kewarganegaraan dibatalkan. Untuk mendeportasi dan mengekstradisi dari wilayah Papua Nugini. Jadi semakin ada kesimpulan-kesimpulan yang meyakinkan kita bahwa pemerintah sana serius," terang Darmono.
Status kewarganegaraan Joko Sugiarto Chandra yang telah berubah menjadi warga negara Papua Nugini (PNG) adalah kendala utama, sebelumnya adalah kendala utama, namun kini perlahan mulai terlihat titik terang bagi kejaksaan untuk mengadili Joko Chandra.
Seperti diketahui terpidana sudah menjadi Warga Negara PNG sejak 16 Mei 2012 melalui naturalisasi. Bahkan Joko Chandra yang memiliki tinggi 168 CM itu telah memiliki paspor baru dari PNG dengan nomor paspor B 33901 dengan Joe Chan, gabungan dari nama Joko Chandra.
Karena telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi, maka harta kekayaan Joko Sugiarto telah disita oleh negara.
Mengenai kepastian waktu, Darmono mengatakan, "Inikan harus ada keputusan hukum dulu. Jadi keputusan hukum ada dua, satu pembatalan status warga negara kedua keputusan hukum untuk mengekstradisi Joko Chandra," pungkasnya.
Dijelaskan Darmono bahwa ada 2 hal yang harus dilakukan oleh pemerintah Papua Nugini itu satu pembatalan kewarganegaraan dua keputusan untuk mengekstradisi dari pemerintah PNG.(bhc/mdb) |