Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Darin Mumtazah Akan Dipanggil Paksa KPK
Thursday 30 May 2013 10:35:24
 

Darin Mumtazah.(Foto: detikcom)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Darin Mumtazah, siswi SMK Dewi Sartika, Jatinegara yang telah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Darin belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa, "Darin itu sudah dipanggil, nah kalau sudah dipanggil dia tidak hadir akan ada berita acara pemanggilan, dan hari ini saya rasa waktu terakhir untuk melacak Darin ada dimana,' ujarnya, Kamis (30/5).

"Kalau nanti dia tetap tidak hadir, bila kita sudah masukkan seluruh proses pemanggilannya itu didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam berkas perkara, maka di Pengadilan masih bisa dipanggil dan memungkinkan bisa dipanggil paksa," ujar Bambang.

Pemeriksaan Darin dimana?, apa di KPK apa di rumahnya?

Dijawab Bambang, "di rumahnya lah," katanya.

Kan Darin masih dibawah umur belum dewasa?

Bambang menjawab, "nah sekarang dibawah umur itu batasannya seperti apa, pertanyaan pertamanya apakah dia dibawah umur? Itu harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kalau harus didampingi Komnas anak, memang Komnas anak sudah tahu dia dibawah umur?," tanya Bambang kembali.

Seperti yang diberitakan, nama Darin muncul setelah dipanggil oleh penyidik KPK sebanyak 3 kali. Darin wanita muda nan cantik jelita diduga merupakan istri muda dari tersangka suap daging sapi impor Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2