Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Tandon Air Fiktif
Dari Dana 5,1 Miliar, Tandon Air Fiktif Terus Diusut
Monday 07 Jan 2013 15:17:02
 

Ilustrasi, Tondon Air/Tangki Air.(Foto: Ist)
 
MATARAM, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat terus mengusut kasus dugaan distribusi tandon air fiktif yang menurut jaksa penyidik bahwa anggarannya bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 5.103.600.000.

Anggaran pengadaan dan operasional fiktif yang menelan biaya Rp 630 juta ini penyidikannya telah masuk tahap pemberkasan. "Kami sudah cek dan tanyakan ke penyidik, sekarang tahapnya pemberkasan," kata Wakajati NTB I Gede Sudiatmaja, Senin (7/1).

Kasus ini ditargetkan selesai pada Januari 2013, dan tersangka HA telah 2 kali diperiksa penyidik kejaksaan tinggi NTB. Sejalan dengan itu, saksi yang mengetahui maupun diduga terlibat ikut diperiksa agar pemberkasan segera rampung.

Pemberkasan tersebut menurut Wakajati tak harus diartikan rampung untuk dipersiapkan ke tahap II (penuntutan). Sebab sejalan dengan tahap pemberkasan, sembari dicek kekurangan keterangan tersangka maupun saksi.

"Dalam proses pemberkasan ini kami juga sambil melihat adakah materi yang kurang dalam pemeriksaan sebelumnya. Ya, kalau ada yang kurang sambil kami lengkapi," pungkas Sudiatmaja.(kjk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Korupsi Tandon Air Fiktif
 
  Dari Dana 5,1 Miliar, Tandon Air Fiktif Terus Diusut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2