MATARAM, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat terus mengusut kasus dugaan distribusi tandon air fiktif yang menurut jaksa penyidik bahwa anggarannya bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 5.103.600.000.
Anggaran pengadaan dan operasional fiktif yang menelan biaya Rp 630 juta ini penyidikannya telah masuk tahap pemberkasan. "Kami sudah cek dan tanyakan ke penyidik, sekarang tahapnya pemberkasan," kata Wakajati NTB I Gede Sudiatmaja, Senin (7/1).
Kasus ini ditargetkan selesai pada Januari 2013, dan tersangka HA telah 2 kali diperiksa penyidik kejaksaan tinggi NTB. Sejalan dengan itu, saksi yang mengetahui maupun diduga terlibat ikut diperiksa agar pemberkasan segera rampung.
Pemberkasan tersebut menurut Wakajati tak harus diartikan rampung untuk dipersiapkan ke tahap II (penuntutan). Sebab sejalan dengan tahap pemberkasan, sembari dicek kekurangan keterangan tersangka maupun saksi.
"Dalam proses pemberkasan ini kami juga sambil melihat adakah materi yang kurang dalam pemeriksaan sebelumnya. Ya, kalau ada yang kurang sambil kami lengkapi," pungkas Sudiatmaja.(kjk/bhc/mdb) |