JAKARTA, Berita HUKUM - Meski telah menerima seratus lima puluh laporan dari masyarakat, terkait calon Legislatif yang bermasalah. Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta belum juga mengklasifikasi jenis aduan masyarakat yang masuk.
Hal itulah yang diungkapkan Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno saat ditemui wartawan usai pelantikan komisioner KPU kabupaten/kota DKI Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Senin (24/6).
Lebih lanjut, Sumarno mengungkapkan ada berbagai macam aduan masyarakat yang telah masuk ke KPU DKI Jakarta. Mulai dari status pekerjaan hingga track record Caleg itu sendiri.
“Status pekerjaan itu seperti misalnya ada caleg yang mengaku sebagai PNS, tapi di biodata bukan PNS. Paling banyak aduan soal moral caleg, seperti kasus penipuan dalam bisnis, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tapi kalau untuk kasus asusila belum ada,” katanya.
Nantinya, aduan tersebut akan diklarifikasi dan jika Hal tersebut masuk terkait syarat administrasi Caleg, maka KPU akan mengklarifikasinya ke Partai politik. Kemudian, KPU akan menarik kesimpulan sendiri apakah Caleg yang dilaporkan itu akan dicoret atau tidak.
Demikian pula jika yang dilaporkan soal moral atau etika Caleg. Sumarno mengatakan KPU akan mengklarifikasi ke Partai politik. Namun bedanya, partai politik lah yang nantinya akan mengambil tindakan, apakah caleg yang mereka usung akan dipertahankan atau tidak.
Sumarno menambahkan, aduan masyarakat yang masuk saat ini berasal dari sejumlah elemen, baik dari partai politik, masyarakat maupun Lembaga swadaya masyarakat.
“Kebanyakan yang masuk melalui email. Ada juga yang masuk lewat telepon, tapi kami arahkan agar melalui email tertulis. Agar ada bukti yang dapat diklarifikasi ke partai politik,” pungkas Sumarno.(bhc/riz) |