Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Dapat Ratusan Aduan dari Masyarakat, KPUD DKI Belum Klarifikasi
Monday 24 Jun 2013 17:19:14
 

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI Jakarta).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski telah menerima seratus lima puluh laporan dari masyarakat, terkait calon Legislatif yang bermasalah. Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta belum juga mengklasifikasi jenis aduan masyarakat yang masuk.

Hal itulah yang diungkapkan Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno saat ditemui wartawan usai pelantikan komisioner KPU kabupaten/kota DKI Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Senin (24/6).

Lebih lanjut, Sumarno mengungkapkan ada berbagai macam aduan masyarakat yang telah masuk ke KPU DKI Jakarta. Mulai dari status pekerjaan hingga track record Caleg itu sendiri.

“Status pekerjaan itu seperti misalnya ada caleg yang mengaku sebagai PNS, tapi di biodata bukan PNS. Paling banyak aduan soal moral caleg, seperti kasus penipuan dalam bisnis, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tapi kalau untuk kasus asusila belum ada,” katanya.

Nantinya, aduan tersebut akan diklarifikasi dan jika Hal tersebut masuk terkait syarat administrasi Caleg, maka KPU akan mengklarifikasinya ke Partai politik. Kemudian, KPU akan menarik kesimpulan sendiri apakah Caleg yang dilaporkan itu akan dicoret atau tidak.

Demikian pula jika yang dilaporkan soal moral atau etika Caleg. Sumarno mengatakan KPU akan mengklarifikasi ke Partai politik. Namun bedanya, partai politik lah yang nantinya akan mengambil tindakan, apakah caleg yang mereka usung akan dipertahankan atau tidak.

Sumarno menambahkan, aduan masyarakat yang masuk saat ini berasal dari sejumlah elemen, baik dari partai politik, masyarakat maupun Lembaga swadaya masyarakat.

“Kebanyakan yang masuk melalui email. Ada juga yang masuk lewat telepon, tapi kami arahkan agar melalui email tertulis. Agar ada bukti yang dapat diklarifikasi ke partai politik,” pungkas Sumarno.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2