Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
TNI
Danlanud Halim Tegaskan Belum Ada Rencana Pembangunan Stasiun Kereta Api di Halim
Monday 19 Oct 2015 21:16:43
 

Komandan Lanud Halim Perdanakusuma Marsma TNI Umar Sugeng Hariyono, S.IP., S.E., M.M.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa waktu belakangan ini beredar isu santer tentang pembangunan stasiun kereta api cepat yang menghubungkan Bandung-Jakarta dan akan dimulai pembangunannya pada tahun ini. Rencana pembangunan stasiun kereta api di Halim Perdanakusuma, tentu akan menggunakan areal atau wilayah perumahan yang ada di Lanud Halim Perdanakusuma.

Hal ini tentu meresahkan berbagai pihak termasuk pejabat TNI AU dan warga di Lanud Halim Perdanakusuma. Seharusnya setiap kegiatan yang menggunakan areal Lanud hendaknya berkoordinasi dengan instansi TNI AU sehingga tidak membuat keresahan bagi sebagian warga Lanud Halim yang rumahnya menjadi perlintasan atau stasiun Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung.

Menanggapi isu yang berkembang tersebut, Komandan Lanud Halim Perdanakusuma Marsma TNI Umar Sugeng Hariyono, S.IP., S.E., M.M., yang didampingi para Kepala Dinas, Komandan Wing 1 dan staf di Gedung Suma 1, Lanud Halim Perdanakusuma, Senin (19/10) menyampaikan hingga kini tidak ada pihak-pihak yang berkoordinasi maupun rapat dengan pimpinan Lanud Halim Perdanakusuma, juga Mabesau dan Koopsau I tentang rencana pembangunan stasiun kereta api tersebut.

Ditambahkannya “Wilayah Lanud Halim Perdanakusuma merupakan sebagai tempat penghijauan dan resapan air serta sebagai paru-parunya kota Jakarta" tegas Marsma TNI Umar Sugeng.

Oleh karena itu isu-isu yang beredar di media cetak maupun elektronik tentang rencana pembangunan stasiun kereta api adalah kurang tepat.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2