Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rolls Royce
Dana Penyelidikan Dugaan Suap Rolls Royce di Indonesia Bertambah
Monday 20 Jan 2014 14:31:29
 

Dugaan suap tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Cina.(Foto: Istimewa)
 
INGGRIS, Kantor urusan masalah penggelapan Inggris, SFO, menerima dana tambahan dari Kementerian Keuangan untuk menyelidiki dugaan suap dan korupsi oleh kelompok usaha Rolls Royce di Cina dan Indonesia, seperti dilaporkan oleh harian Financial Times.

SFO dan Kementerian Keuangan Inggris menolak memberikan komentar terhadap laporan tersebut, seperti dilaporkan kantor berita Reuters.

Menurut sejumlah sumber yang dikutip Times, Kementerian Keuangan setuju memberikan tambahan dana dalam kisaran "beberapa juta poundsterling".

Financial Times mengatakan pendanaan rahasia itu menjelaskan kenapa SFO membuat pengumuman dadakan sebelum Natal bahwa mereka meningkatkan perhatian terhadap penyelidikan resmi kasus yang membelit Rolls Royce.

Rolls Royce, pabrikan mesin pesawat terbesar kedua di dunia, Desember tahun lalu mengakui adanya penyelidikan tersebut.

Bantahan Tommy

Dugaan suap ini berhembus setelah seorang mantan karyawan Rolls Royce bernama Dick Taylor menyatakan perusahaannya memberikan uang sebesar US$20 juta (Rp 239 miliar) kepada Tommy Suharto di era 1980-1990an.

Tujuannya, menurut Taylor, agar ia mempengaruhi maskapai Garuda agar membeli mesin dari Rolls Royce.

Tommy sendiri pada November 2013 lalu melalui pengacara Elza Syarief, telah mengirim surat kepada David Green direktur SFO dan secara resmi membantah tuduhan tersebut.

"Atas nama Tuan Suharto, kami ingin menyatakan bahwa ia tidak dan belum pernah menerima uang atau mobil dari Rolls Royce atau merekomendasikan mesin ke Garuda," demikian cuplikan isi surat yang didapat oleh media.

"Tuduhan ini palsu dan tampaknya muncul melalui komentar internet yang ditulis oleh seorang mantan pegawai dan bukan melalui sumber-sumber resmi."(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2