JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa, mantan Sekda provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Drs. H.M Muchlis Gafuri dan beberapa mantan pejabat di provinsi Kalsel telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel.
"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sudah menetapkan Drs. H.M. Muchlis Gafuri, Mantan Sekda Propinsi Kalsel, H. Fitri Rifani, SH.MH, Mantan Asisten II Provinsi Kalsel, DR. Akhmad Fauzan Saleh, M. Ag, dan Drs. H. Anang Bakhranie, masing-masing mantan Kepala Biro Kesra sebagai tersangka baru dalam kasus penyimpangan Dana Bansos," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (19/11) di Jakarta.
Dijelaskan Untung, bahwa Kejati Kalsel menetapkan 4 orang tersangka, sejak hari, Selasa tanggal (19/11) ini, dimana penetapan tersangka didasarkan karena telah ditemukannya 2 alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi dugaan penyimpangan bantuan dana sosial kemasyarakatan (Bansos), tahun Anggaran 2010 pada Biro Kesra Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus ini bermula pada tahun Anggaran 2010, Biro Kesra Provinsi Kalimantan Selatan dianggarkan dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp27.5 Miliar.
"Dana semestinya diperuntukkan sebagai dana alokatif anggota DPRD Provinsi Kalsel yang diperuntukkan bagi 55 orang, masing-masing lima ratus juta rupiah, yang kemudian dana tersebut disalurkan ke masyarakat," ujar Untung.
Namun, lanjut Untung lagi, bahwa yang terjadi dalam pemberian bantuan sosial tersebut adanya pemohon yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan menurut Undang-Undang.
"Sehingga terdapat kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka, sementara masih dalam perhitungan oleh BPKP Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan," pungkas Untung.(bhc/mdb) |