Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Dana Desa
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
2019-09-21 06:36:58
 

Ilustrasi. Aktivis Rahmat Mamontoh saat memberikan orasi pada aksi demo.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Dalam waktu dekat setiap Sekolah SD, SMP dan Pemerintah Desa di Kabupaten Gorontalo telah diminta untuk menghadirkan massa pada pergelaran Tari MoPobibi yang akan diselenggarakan di Limboto pada akhir pekan ini. Tak tanggung-tanggung, sampai ratusan tanggung jawab menghadirkan massa untuk masing-masing Sekolah dan Pemerintah Desa untuk memenuhi target 75 ribu massa guna memecahkan rekor jumlah massa terbanyak dalam menari.

Aktivis Rahmat Mamontoh mengatakan bahwa untuk menghadirkan orang sebanyak itu tentu saja butuh anggaran yang tidak sedikit.

"Olehnya saya meminta Kepala Sekolah dan Kepala Desa harus hati-hati jangan sampai hanya untuk memenuhi target kehadiran massa kemudian Kepala Sekolah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kepala Desa menggunakan Dana Desa. Jika itu terjadi maka tentu akan memiliki resiko hukum," ungkapnya, Jumat (20/9).

Ia menambahkan Untuk membantu dan melindungi Kepala Sekolah dan Kepala Desa jangan sampai salah bertindak, kiranya Komite Sekolah segera membantu dengan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan BPD berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk mencegah jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penggunaan anggaran masing-masing.

"Seharusnya Bupati menyediakan anggaran untuk memobilisasi Siswa dan Masyarakat Desa bukan kemudian hanya meminta menghadirkan massa lalu tidak menyediakan anggarannya. Akibatnya Guru-Guru dan Kepala Desa yang menerima bebannya.

Jika di kalkulasikan, Anggaran yang dibutuhkan untuk menghadirkan massa sebanyak 75 ribu orang tentu sangat banyak. Bisa dibayangkan jika seorang peserta membutuhkan anggaran transportasi pergi pulang Rp 25.000, makan Rp 12.000 dan minum Rp 5.000, maka anggaran yang dibutuhkan untuk 1 (satu) orang peserta sebanyak Rp 42.000/peserta. Sehingga untuk 75 ribu masa, maka membutuhkan anggaran sebanyak 3,1 Milyar, itu belum termasuk kostum dan accessories tari. Ini sungguh sangat banyak apalagi di tengah keadaan rakyat yang menderita kekurangan air dan bahan pangan di musim kemarau.

"Saya heran dengan cara-cara Bupati mengatur daerah ini. Bukannya memikirkan Shopping Centre dan Rumah Sakit Boliyohuto yang terbengkalai atau memikirkan rakyat yang lagi menderita karena kemarau, malah justru mengajak rakyat ramai-ramai menari-nari di tengah masa sulit seperti sekarang. Harusnya yang dilakukan Bupati adalah mengajak seluruh rakyat secara masal untuk Sholat Istisqa meminta hujan dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Habibie yang berjasa untuk Daerah ini", kata Rahmat.

"Saya juga meminta Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo harus mencermati kegiatan ini jangan sampai menggunakan Anggaran BOS dan Anggaran Desa. Sebagai institusi penegak hukum, Polres dan Kejaksaan tentu memiliki kewajiban mencegah dan menindak jika terjadi sebuah perbuatan yang melawan hukum", tutup Rahmat.(bh/ra)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2