Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
PNS
Dana Alokasi Umum (DAU) Jika Tertunda, Jokowi Bisa Dipidanakan oleh PNS
2016-08-31 08:17:40
 

Ilustrasi. Arief Poyuono, Ketua umum Federasi Serikat Kerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait pemerintah akan melakukan pemangkasan dengan cara penundaan anggaran negara Dana Alokasi Umum (DAU) kesejumlah pemerintah daerah dan kota dengan jumlah nominal sebesar Rp.133 triliun, menurut Arief Poyuono .SE, selaku Waketum DPP Partai Gerindra bahwa, bagian dari program pemerintah Joko Widodo tersebut yang berupaya mengurangi defisit anggaran berjalan akan memberi dampak bagi masyarakat di daerah.

Mungkin kalau kabupaten dan kota yang memiliki pemasukan pendapatan daerah yang cukup dan stabil tidak akan pengaruh pada kegiatan pemerintahan daerah dan program untuk kesejahteraan rakyat. Namun menurut Arief, menilai kalau dari 169 daerah yang ditunda DAU hingga Desember 2016 itu bahwa hampir sebagian besar pendapatan daerahnya tidak bisa menutupi DAU dari Pemerintah pusat yang ditunda tersebut.

Banyak hal akan berdampak pada penundaan DAU terhadap kinerja pemerintah daerah nantinya, dan bisa jadi gaji pegawai pemerintah daerah dan kota akan tertunda alias tidak tepat waktu seperti biasanya. Seperti misalnya gaji guru, petugas kesehatan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai honorer di Pemerintahan.

"Jika gaji PNS dan pegawai honorer tertunda pembayaran akibat pemotongan DAU maka Pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dipidanakan oleh PNS dan pegawai honorer, serta pemerintah bisa didenda oleh kepala desa, PNS, Guru, Satpol PP dan Pegawai Honorer," ungkapnya Arief Poyuono, sebagaimana rilis pers yang diterima pewarta di Jakarta, Selasa (29/8).

Hal ini, seperti tertuang dan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang diatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dimana pemerintah sama seperti pengusaha pemberi kerja pada pekerja.

Dengan ketentuan, Arief mengatakan dapat ditinjau dari beberapa sisi, yakni :
A. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;

B. Sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan

C. Sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

"Nah, jika terjadi penundaan pembayaran gaji PNS dan honorer maka dana yang harus disediakan membayar gaji akan semakin besar," jelas Arief Poyuono yang juga menjabat Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu.

Arief merasa kalau belum lagi pembayaran tagihan proyek-proyek pemerintah oleh Kontraktor dan rekanan pemda/Pemkot akan meyebabkan denda kepada pemerintah serta Kredit macet di bank akibat kontraktor tidak bisa mengembalikan pinjaman karena pembayaran ditunda oleh pemerintah .

Dampak lain yang paling buruk akibat penundaan dana alokasi umum akan menyebabkan pengangguran dipedesaan, karena sudah dipastikan dana alokasi desa akan tertunda dan program pembangunan di desa akan terhenti selama 4 bulan. "Dimana dana alokasi desa untuk membangun infrastruktur desa itu banyak memberikan dampak terhadap lapangan kerja bagi penduduk desa," tuturnya.

Akibat tidak ada pekerjaan di desa, maka akan bisa meningkatkan angka kemiskinan serta urbanisasi penduduk desa ke kota-kota besar. "Dampak yang paling terasa akan terjadi demotivating works pada PNS akibat tertundanya gaji PNS di daerah yang terkena penundaan DAU, lambatnya pelayanan Pemda/Pemkot akibat kurangnya dana operasional untuk menunjang kinerja PNS seperti dana sidak ke desa desa," paparnya lagi.

Bila biaya rapat, kunjungan ke desa dan melakukan seminar pelatihan di hotel berkurang pasti akan berdampak pada kinerja Pemda/Pemkot untuk kebutuhan yang diperlukan masyarakat yang disediakan. "Belum lagi terjadi dampak penurunan pendapatan terhadap hunian hotel di daerah, sebab tidak bisa dibohongi pertumbuhan ekonomi di daerah masih ditunjang dari belanja pemerintah daerah dan konsumsi pegawai pemerintahan di daerah," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2