Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Dalton Tanonaka WNA Terpidana 3 Tahun Penjara Masih Bebas Bekeliaran
2020-03-12 00:42:39
 

Kuasa Hukum Pelapor, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana tiga tahun penjara, Dalton Ichiro Tanonaka Warga Negara Amerika berkebangsaan Jepang yang telah di vonis oleh Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi, dalam perkara No :761.K/PID/2018, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Pasalnya, dalam vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang diketuai Sri Murwahyuni dengan Hakim Anggota Desnayeti M dan Sumardijatmo ini, menyatakan bahwa terdakwa Dalton telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap saksi korban (Pelapor) yang berinisial HPR senilai USD 500 ribu atau sekitar Rp 6,5 Milyar.

Menurur Hartono Tanuwidjaja SH.,MSi.,MH.,CBL selaku kuasa Hukum pelapor,
walaupun telah di vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung RI, namun terpidana Dalton yang juga WNA ini masih berkeliaran bebas menghirup udara segar. Padahal dia telah di vonis bersalah, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Saya berharap Jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Dalton, sesuai perintah dari putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap. Karena penipu asal AS itu dihukum selama tiga tahun penjara. Jadi Jaksa jangan membuang buang waktu untuk menjebloskannya ke penjajara," ujar Hartono pada, Rabu (11/3) di Jakarta.

Menurut Hartono, banyak orang yang menjadi korban Dalton. "Dia mengaku sebagai investor asing dan membuat perusahaan bernama PT. Melia Media Internasional (PT.MMI) berupaTV The Indonesia Channel yang baru berdiri sekitar 2 tahun, dan sudah merugi Rp 22 milyar, klien saya jadi korbannya," jelas Hartono.

Menurur Hartono, selaku terpidana tiga tahun, hingga kini Dalton belum juga di eksekusi oleh Jaksa. Kendati demikian, dia telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Januari 2020.

"Tapi sebelum berkas PK Dalton dikirim ke MA, ternyata permohonan PK Dalton sudah dicabut. Mungkin dia sudah mengendus bahwa keberadaan dirinya akan segera ditangkap oleh Jaksa, untuk dijebloskan ke sel penjara," pungkasnya.

Kronologis

Seperti yang diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum terdakwa Dalton 2 tahun 6 bulan penjara, dalam Amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Dr.Ibnu Basuki. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Dalton dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.

Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai A.Sholeh Mendrofa membebaskan terdakwa karena hakim menilai perkara Dalton bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata dalam No. 118/PID/PT DKI sekaligus mengeluarkan terdakwa dari tahanan pada 7 Juni 2018 lalu.

Dimana, putusan tersebut dikeluarkan lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ada apa ya?.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2