JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana tiga tahun penjara, Dalton Ichiro Tanonaka Warga Negara Amerika berkebangsaan Jepang yang telah di vonis oleh Majelis Hakim Agung di tingkat Kasasi, dalam perkara No :761.K/PID/2018, hingga kini masih bebas berkeliaran.
Pasalnya, dalam vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang diketuai Sri Murwahyuni dengan Hakim Anggota Desnayeti M dan Sumardijatmo ini, menyatakan bahwa terdakwa Dalton telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap saksi korban (Pelapor) yang berinisial HPR senilai USD 500 ribu atau sekitar Rp 6,5 Milyar.
Menurur Hartono Tanuwidjaja SH.,MSi.,MH.,CBL selaku kuasa Hukum pelapor,
walaupun telah di vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung RI, namun terpidana Dalton yang juga WNA ini masih berkeliaran bebas menghirup udara segar. Padahal dia telah di vonis bersalah, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Saya berharap Jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Dalton, sesuai perintah dari putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap. Karena penipu asal AS itu dihukum selama tiga tahun penjara. Jadi Jaksa jangan membuang buang waktu untuk menjebloskannya ke penjajara," ujar Hartono pada, Rabu (11/3) di Jakarta.
Menurut Hartono, banyak orang yang menjadi korban Dalton. "Dia mengaku sebagai investor asing dan membuat perusahaan bernama PT. Melia Media Internasional (PT.MMI) berupaTV The Indonesia Channel yang baru berdiri sekitar 2 tahun, dan sudah merugi Rp 22 milyar, klien saya jadi korbannya," jelas Hartono.
Menurur Hartono, selaku terpidana tiga tahun, hingga kini Dalton belum juga di eksekusi oleh Jaksa. Kendati demikian, dia telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Januari 2020.
"Tapi sebelum berkas PK Dalton dikirim ke MA, ternyata permohonan PK Dalton sudah dicabut. Mungkin dia sudah mengendus bahwa keberadaan dirinya akan segera ditangkap oleh Jaksa, untuk dijebloskan ke sel penjara," pungkasnya.
Kronologis
Seperti yang diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum terdakwa Dalton 2 tahun 6 bulan penjara, dalam Amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Dr.Ibnu Basuki. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Dalton dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai A.Sholeh Mendrofa membebaskan terdakwa karena hakim menilai perkara Dalton bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata dalam No. 118/PID/PT DKI sekaligus mengeluarkan terdakwa dari tahanan pada 7 Juni 2018 lalu.
Dimana, putusan tersebut dikeluarkan lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ada apa ya?.(bh/ams)
|