Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Lampung
Dalil Pemohon Tidak Terbukti, MK Tolak Permohonan PHPU Lampung
Thursday 15 May 2014 09:15:59
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Hi. Herman HN-Zainuddin Hasan. Demikian amar putusan No. 8/PHPU.D-XIII/2014 dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada Rabu (14/5) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya,” ujar Hamdan.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat terkait adanyan pelanggaran dalam penetapan jadwal dan data, Mahkamah tidak menemukan bukti untuk dalil tersebut.

Menurut Mahkamah, masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebagaimana dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, penyusunan daftar pemilih sebenarnya bukan saja merupakan kewajiban Termohon semata, melainkan juga menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan data kependudukan, peran Panwaslukada dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tanggung jawab, dengan keikutsertaan peserta Pemilu untuk mengoreksi penyusunan DPT.

Dalam permasalahan DPT ini, Mahkamah menilai tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah yang terjadi di lapangan. Lagipula, seandainya pun Pemohon dapat membuktikan jumlah riil adanya penambahan ataupun pengurangan jumlah suara dalam Pemilukada Provinsi Lampung tersebut, tidak dapat dipastikan kepada pasangan calon mana pergeseran jumlah suara. “Oleh karena itu, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.

Sedangkan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh M. Ricardo Ficardo-Bachtiar Basri, Mahkamah menilai tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait. ”Oleh karena itu, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

Mengenai pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon, sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait.

Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun demikian sekiranya terdapat pelanggaran yang bersifat administratif maupun pidana, hal tersebut masih dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” paparnya. (Lulu Anjarsari/mh)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2