JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan kasus suap pengurusan (Bantuan Sosial) Bansos Bandung terus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik pun sampai saat ini juga terus mengembangkan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan pihak lain yang menerima uang suap, selain Setyabudi Tedjocahyono (ST).
"Dalam pengembangan ini, KPK mendalami adanya kemungkinan pihak lain penerima suap selain ST," ujar Johan Budi dalam press conference di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK juga telah menetapkan Walikota Bandung, Dada Rosada (DR) dan mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi (ES). Keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap kepada hakim Setyabudi.
"DR dan ES itu juga hasil pengembangan kasus ini," tambah Johan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu: Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT). Selain mereka bertiga, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Kasus itu terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Jumat (22/3) lalu, dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi, wakil Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Perkembangan dari operasi OTT ini, akhirnya mengarah ke Dada Rosada, sebab dalam penangkapan KPK menemukan bukti adanya transaksi penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi. Saat itu KPK menyita uang Rp 150 juta, yang merupakan uang suap kepada Tersangka Hakim Setyabudi.(bhc/opn) |