Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Dahlan Minta 13 BUMN Cabut Usulan PMN
Tuesday 26 Feb 2013 16:40:55
 

Menteri BUMN, Dahlan Iskan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta 13 Badan Usaha Milik Negara untuk mencabut usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pemerintah.

"Saya tegaskan, tidak ada lagi BUMN yang mendapat suntikan modal. Meskipun ada BUMN yang sudah ditetapkan mendapat PMN dalam APBN 2013, tetap saya minta dicabut," kata Dahlan usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Gedung Bank Mandiri Jakarta, di Jakarta, Selasa (26/2).

"Surat perintah kepada direksi 13 BUMN untuk mencabut pengajuan PMN sudah disampaikan hari ini (26/2), dan direksi harus merealisasikannya pada Rabu (27/2)," kata Dahlan.

Hingga saat ini, pihaknya masih menerima surat dari BUMN tersebut untuk memohon diberikan PMN. “Saya heran, padahal saya sudah berulangkali mengatakan bahwa tidak ada bantuan modal bagi BUMN. Tidak perduli perusahaan itu dalam kondisi mau mati atau tidak,” katanya.

Oleh karena itu, ujarnya, jika direksi belum menandatangani pencabutan pengajuan PMN, direktur utama ke-13 BUMN tersebut akan dicopot. Mantan Direktur Utama PT PLN itu mengatakan direksi yang masih minta PMN berarti yang bersangkutan tidak sanggup mengatasi kesulitan perusahaan masing-masing.

Selain, Menteri BUMN Dahlan Iskan juga akan mencopot jabatan direktur utama (dirut) perusahaan BUMN yang meminta Penyertaan Modal Negara (PMN). Dahlan menilai, jika suatu perusahaan BUMN meminta PMN, maka dipastikan perusahaan tersebut tidak mampu mencari jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya.

“Direksi yang minta PMN, berati dia tidak sanggup mencari jalan keluar dari kesulitan-kesulitan yang dialami. Saya langsung putuskan saya minta dirut tersebut dicabut,” kata Dahlan usai Rapat Pimpinan di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (26/2).

Menurut dia, tidak masalah jika seorang dirut meminta PMN untuk memajukan perusahaannya. Namun, dengan risiko dicabutnya posisi dirut tersebut. “Boleh mengajukan tapi berhenti jadi dirut. Enggak peduli sakit enggak sakit. BUMN enggak boleh minta PNM ke kementerian,” tukasnya.

‎Sebagai informasi 13 perusahaan BUMN yang mengajukan PNM adalah sebagai berikut, BoMabisma, Askrindo, Jamkrindo, Pertani, Batan Tek, Dok Kodja Bahari (DKB), Dok Perkapalan Surabaya (DPS), Antara, Permodalan Nasional Madani (PNM), Hutama Karya (HK), Barata, Inka dan Perum Prasarana Perikanan Samudra (PPPS).(dbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2