JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta 13 Badan Usaha Milik Negara untuk mencabut usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pemerintah.
"Saya tegaskan, tidak ada lagi BUMN yang mendapat suntikan modal. Meskipun ada BUMN yang sudah ditetapkan mendapat PMN dalam APBN 2013, tetap saya minta dicabut," kata Dahlan usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Gedung Bank Mandiri Jakarta, di Jakarta, Selasa (26/2).
"Surat perintah kepada direksi 13 BUMN untuk mencabut pengajuan PMN sudah disampaikan hari ini (26/2), dan direksi harus merealisasikannya pada Rabu (27/2)," kata Dahlan.
Hingga saat ini, pihaknya masih menerima surat dari BUMN tersebut untuk memohon diberikan PMN. “Saya heran, padahal saya sudah berulangkali mengatakan bahwa tidak ada bantuan modal bagi BUMN. Tidak perduli perusahaan itu dalam kondisi mau mati atau tidak,” katanya.
Oleh karena itu, ujarnya, jika direksi belum menandatangani pencabutan pengajuan PMN, direktur utama ke-13 BUMN tersebut akan dicopot. Mantan Direktur Utama PT PLN itu mengatakan direksi yang masih minta PMN berarti yang bersangkutan tidak sanggup mengatasi kesulitan perusahaan masing-masing.
Selain, Menteri BUMN Dahlan Iskan juga akan mencopot jabatan direktur utama (dirut) perusahaan BUMN yang meminta Penyertaan Modal Negara (PMN). Dahlan menilai, jika suatu perusahaan BUMN meminta PMN, maka dipastikan perusahaan tersebut tidak mampu mencari jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya.
“Direksi yang minta PMN, berati dia tidak sanggup mencari jalan keluar dari kesulitan-kesulitan yang dialami. Saya langsung putuskan saya minta dirut tersebut dicabut,” kata Dahlan usai Rapat Pimpinan di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (26/2).
Menurut dia, tidak masalah jika seorang dirut meminta PMN untuk memajukan perusahaannya. Namun, dengan risiko dicabutnya posisi dirut tersebut. “Boleh mengajukan tapi berhenti jadi dirut. Enggak peduli sakit enggak sakit. BUMN enggak boleh minta PNM ke kementerian,” tukasnya.
Sebagai informasi 13 perusahaan BUMN yang mengajukan PNM adalah sebagai berikut, BoMabisma, Askrindo, Jamkrindo, Pertani, Batan Tek, Dok Kodja Bahari (DKB), Dok Perkapalan Surabaya (DPS), Antara, Permodalan Nasional Madani (PNM), Hutama Karya (HK), Barata, Inka dan Perum Prasarana Perikanan Samudra (PPPS).(dbs/bhc/rby)
|