JAKARTA, Berita HUKUM - Keluarga Ahli waris pemilik lahan yang di kuasai PLN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tonsea Lama Danau Limboto melakukan Pers Conference Korban penyerobotan lahan di Sulawesi Utara. Jony Nelwan di Hotel Sultan Jakarta Pusat.
Jony Nelwan yang di dampingi oleh kuasa keluarga dalam keterangan dengan puluhan media mengungkapkan kekecewaan dengan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan yang saat ini Menteri BUMN.
Dimana putasan pengadilan, dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Manado, Pengadilan Tinggi (PT) bahkan Mahkamah Agung (MA) sudah memenangkan gugatan perdata pengugat. Bahkan permohonan PK pihak Tergugat sudah di tolak MA.
Ganti rugi atas penguasan lahan selama puluhan tahun, dimana pihak harus membayar ganti rugi tersebut sebesar Rp 54,7 milyar. Tidak ada alasan PLN untuk tidak membayar putusan hukum tetap dan sudah Inkrah hingga ke tingkat (MA)," ujar Prank Tanus.
Ahlli waris Jony Nelwan, yang saat ini sudah kena penyakit strok ringan hinga susah berbicara, namun tetap berharap dapat menerima hak nya dan terus mengupayakan keadilan di negeri ini.
Upaya berupa surat ke Presiden SBY, ke DPR RI dan Komnas HAM, sudah dilakukan hingga mengancam akan mengeksekusi PLTA yang berdiri diatas tanah miliknya seluas 1,5 heaktar. Di desa Tonase Lama, Minahasa Sulawesi Utara, yang syah milik keluarga almarhum Nelwan bersaudara.
Jony akan mencari Keadilan bahkan tidak tertutup kemungkinan juga untuk menerima bila ada itikad baik dari PT PLN Persero, karena Negara kita masih berazaskan Musyawarah.(bhc/put) |