Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Dahlan Iskan Marah, Kabel Telpon di Bandara Soetta Amburadul
Tuesday 17 Dec 2013 11:23:13
 

Menteri BUMN, Dahlan Iskan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dahlan Iskan mendadak melakukan pengecekan terhadap kondisi kebersihan dan fasilitas di Terminal 1 A Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Soekarno - Hatta (Soetta), Cengkareng. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini melihat keadaan security check point terminal 1 A, dan didapatinya ada selang AC yang kurang tertata rapi dan adanya lampu penerangan lama yang belum diganti.

Pekan lalu, Dahlan mengungkapkan telah melakukan pengecekan hal serupa. "Lumayanlah sudah meningkat. Minggu kemarin kayak pos hansip. Terima kasih cepat ditangani," kata Dahlan kepada petugas Angkasa Pura II di Terminal 1 A Bandara Soetta Cengkareng, Selasa (18/12).

Sidak atau inspeksi mendadak dilakukan Dahlan pada pukul 02:00 WIB, untuk kemudian Dahlan terbang ke Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pukul 02:30 WIB untuk melakukan panen perdana sorgum di Kabupaten Malaka NTT.

Namun Menteri yang juga pemilik Group Media Jawa Pos ini kembali pecah saat berjalan di area check in counter terminal 1 A. Tanpa diduga ia mendapati kabel telepon yang terpasang tanpa ada seninya atau secara tidak teratur alias amburadul. "Ngawur masa kabel-kabel kayak gini," kata Dahlan sembari mencabut beberapa kabel yang tidak teratur dan membahayakan itu.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2