Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan Diperiksa Selama 8 Jam di Kejati Jatim
2016-10-18 15:35:28
 

Ilustrasi. Dahlan Iskan yang juga sebagai mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN.(Foto: BH /mdb)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Dahlan Iskan, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB terkait dengan dugaan korupsi pelepasan aset pada 2000-2010.

Dahlan datang ke Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Dahlan tidak memberikan pernyataan sedikitpun kepada wartawan yang sudah menunggunya. Ia langsung menuju lift dan naik ke ruangan penyidik pidana khusus Kejati Jatim di lantai lima.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengatakan, sampai saat berita ini disusun, pemeriksaan terpaksa harus dihentikan sementara karena pemeriksa dan yang diperiksa sudah sepakat sama-sama lelah.

"Sudah ada kesepakatan sama-sama lelah dan rencananya pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (19/10) besok karena pemeriksaan yang berlangsung pada hari ini sudah berjalan selama delapan jam," katanya, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (18/10).

Ia mengatakan, pada pemeriksaan lanjutan ini Dahlan Iskan sudah diperiksa dengan 23 pertanyaan untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya sebanyak 38 pertanyaan.

"Sampai saat ini kami masih belum menemukan benang merah terkait dengan kasus ini, karena sebagai salah satu syarat penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti," katanya.

Ia juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait dengan pemeriksaan ini meskipun sebelumnya Jaksa Agung sempat menelepon dirinya untuk menanyakan perkembangan kasus ini.

"Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kalau ada atasan yang menanyakan kepada bawahan terkait dengan perkembangan kasus ini merupakan hal yang wajar," katanya.

Ia mengatakan, sampai saat ini sudah sekitar 25 orang yang diperiksa terkait dengan dugaan kasus pelepasan aset di PT PWU ini.

"Sudah ada 25 orang yang diperiksa, dan kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui keterangan meteriil kasus pelepasan aset PT. PWU ini," katanya.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada 2003, saat Iskan menjadi direktur utama PT PWU pada 2000-2010.

Selain Dahlan Iskan, sejumlah pihak telah diperiksa seperti mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo; mantan Komisaris PT PWU Alim Markus; dan anggota DPD Emmilia Contessa.Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Sedangkan, Kasus jual beli dan tukar guling aset tersebut diduga merugikan negara hingga Rp900 miliar.

Sementara, akhir Juni 2016, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan kasus itu. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.(dbs/Is/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2