Kebahagiaan saya tentu ada berbagai sebab, yang pertama tentu lokasi penenggelaman kapal yang berada di laut sekitar pulau Anambas--sebuah" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Kapal Laut
Dagelan Susi, Kapal 'Rongsokan' Yang Ditenggelamkan Hasil Tangkapan Tahun 2012
Saturday 06 Dec 2014 14:46:49
 

Kapal Hiu Macan 001 (kiri bawah) dan kapal tangkapan.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Hazmi Srondol

AKHIRNYA,saya bisa tersenyum saat mendengar berita "ditenggelamkan" nya kapal pencuri ikan milik asing oleh pemerintahan era Jokowi-JK ini.

Kebahagiaan saya tentu ada berbagai sebab, yang pertama tentu lokasi penenggelaman kapal yang berada di laut sekitar pulau Anambas--sebuah pulau yang berada disekitar Laut China Selatan yang sempat kelupaan diketahui oleh Jokowi saat debat capres beberapa bulan yang lalu, kini sudah diketahuinya.

Kebahagiaan selanjutnya tentu perihal sudah dijawabnya "tantangan" dari Pak Sufmi Dasco Ahmad, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra yang menganggap wacana penenggelaman kapal ikan asing ini hanya sekedar gertak sambal karena sudah lewat satu bulan pemerintahan Jokowi-JK tak satu pun kapal ikan asing ini yang sudah tenggelam.

Namun sayangnya, kebahagiaan itu berubah menjadi sejenis mesem atau tawa tertahan saat beberapa kali saya mendapatkan informasi dari Riky Rinovsky--seorang jurnalis yang juga merupakan kader Partai Gerindra yang tinggal di Kepulauan Natuna ini.

Bayangkan saja, ternyata kapal yang heboh diberitakan saat penenggelamannya adalah kapal-kapal ikan asing Vietnam yang sebenarnya sudah ditangkap oleh kapal patroli HIU MACAN 001 milik Departemen Perikanan dan Kelautan tahun 2012. Kapal-kapal yang sudah ditangkap ini pun jumlahnya sangat banyak, berkisar 20 s/d 30-an kapal asing.

4 contoh laporan penangkapal kapal-kapal tersebut ada Baca Link (link: http://mukhtar-api.blogspot.com/2012/07/4-kapal-illegal-fishing-viatnam-di.html )

Selama dua tahun lebih tertangkap dan disandarkan di pulau Anambas--kapal ikan asing tersebut sudah menjadi barang rongsokan. Alat-alat navigasi digital seperti GPS dan radio-radio lainnya sudah dipereteli serta mesin-mesinnya sudah berpindah tangan, dijual secara kiloan.

Tentu saja, perintah untuk menenggelamkan kapal rongsokan yang sempat membuat rusak pemandangan pantai pulau Anambas ini seperti buang-buang peluru saja. Apa tidak lebih baik peluru disimpan untuk menembaki kapal ikan kelas TRAWL atau pukat harimau lain yang masih berkeliaran disekitar perbatasan ZEE Indonesia di Laut China Selatan.

Apalagi jika ditenggelamkan dengan pengaturan yang baik, akan menjadi sejenis rumpon-rumpon yang membelokan habibat ikan laut sekitar Natuna. Tambahan informasi-- kini sekitar perbatasan ZEE Indonesia sudah ditebar rumpon-rumpon untuk menarik ikan-ikan agar berpindah ke sisi luar perbatasan laut Indonesia. Trik yg saya bingung menyebutnya, licik atau cerdik?

Belum lagi jika kita membaca berita tanggal 26 Maret 2013, ada laporan yang sangat menjengkelkan untuk negeri ini.

Kejadiannya adalah tentang tindakan kapal patroli China NANFENG yang mengejar balik dan menghambat kapal Hiu Macan 001 saat menangkap kapal "trawl" China 58081. Bahkan lebih mengejutkannya, dibelakang kapal Nanfeng-- ada kapal perang Cina 310 dengan bobot dan ukuran yang jauh lebih besar malah mengirimkan pesan WARNING alias peringatan kepada kapal patroli kita.

Kapal Perang China 310 tersebut juga sampai membunyikan sirine dan mengacaukan sistem telepon satelit dan navigasi KP Hiu Macan 001 hingga tidak berfungsi. Mungkin dalam dunia pesawat tempur, istilah ini adalah posisi "LOCKED" yang berarti KP Hiu Macan 001 sedang terkunci dan siap diledakkan oleh kapal perang China 310.

Akhirnya, dengan pertimbangan keselamatan awak kapal KP Hiu Macan 001--kapal pukat harimau China 58081 dilepaskan pada posisi GPS 04o 37,43’ N / 109o 46,30’ E.

Kronologis selengkapnya bisa dibaca Link ( http://jakartagreater.com/historia-gesekan-di-laut-china-selatan/ ), dan berita ini sampai saat menuliskan kembali, belum ada bantahan resmi dari kedua belah pihak--baik pemerintah Indonesia atau China.

Duh, padahal kapal-kapal jenis trawl ini bisa membawa 40 ton ikan dari Indonesia sekali angkutnya. Semakin sedih, warga Natuna dan Anambas kini hanya bisa terdiam terpaku melihat kerlip-kerlip lampu kapal ikan asing ini di lautan mereka yang digambarkan cahayanya mirip lampu-lampau kota besar diwaktu malam.

Nah, saya jadi bercabang fikirannya saat mengukur kekuatan kapal perang China 310 tersebut. Bayangkan, mereka mampu mengunci navigasi kapal patroli kita yang bukan buatan mereka.

Bagaimana jika Indonesia jadi beneran membeli kapal-kapal buatan mereka? Khususnya jika termasuk pembeliannnya kedepan adalah kapal patroli atau perang?

Apa tidak sama dengan menelanjangi "rahasia" persenjataan laut kita sendiri?

Entahlah, bukan urusan saya. EH! Hihihi...

Selamat pagi dan di laut tetap jaya--JALESVEVA JAYAMAHE.(fb/hs/bhc/sya)

Penulis adalah seorang Penulis, Blogger



 
   Berita Terkait > Kapal Laut
 
  Dagelan Susi, Kapal 'Rongsokan' Yang Ditenggelamkan Hasil Tangkapan Tahun 2012
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2