GORONTALO, Berita HUKUM - Menurut Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Sjafrudin Mosii, SE, MM, sering kali daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam penyajian laporan keuangan daerahnya, disebabkan Kepala Daerahnya tidak fokus mengontrol SKPDnya (Satuan Kerja Perangkat Daerah-red).
"Penyajian laporan keuangan tidak baik, tidak semuanya karena kualitas dan kekuarangan SDM, namun ini tergantung fokus dan komitmen kepala daerah dalam melakukan kontrol," ujar Sjafuddin, Selasa (24/9) di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo.
Dikatakannya, banyak persoalan yang ditemukannya terkait hal ini, karena kepala daerah hanya sekedar berkeinginan menigkatkan laporan keuangannya, begitu dapat opini WDP, rekom dari BPK untuk segera memperbaikinya ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan."Rekom dari BPK sudah jelas, dan diberikan waktu 60 hari, rupa-rupanya ini tidak sepenuhnya dilaksanakan," tandasnya.
Persoalan umum yang selalu mempengaruhi laporan keuangan daerah adalah persoalan aset, masalah tanah, lokasi, luas dan bangunan yang belum tercatat dengan baik. Hal ini menyebabkan BPK belum bisa memeriksa dengan detail. hal ini juga yang terjadi di Provinsi Gorontalo, dimana tahun 2012, hanya satu kabupaten saja, yakni Kabupaten Gorontalo yang bisa dapat opini WTP, Kabupaten kota lainnya dan Pemerintah Provinsi Gorontalo WDP.
"Untuk itu diperintahkan kepada Kepala Perwakilan BPK RI disini untuk setiap triwulannya mengundang dan melakukan pertemuan dengan kepala daerah," tegas Sjarifuddin.(bhc/shs) |