Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Dadong Tuding Sindu Malik yang Bertanggung Jawab
Wednesday 23 Nov 2011 17:19:47
 

Terdakwa Dadong Irbarelawan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus suap dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi Dadong Irbarelawan kembali menyebut Sindu Malik terlibat. Pasalnya, dia merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam mengatur beberapa daerah penerima dana tersebut yang berasal dari dalam APBN-P 2011.

Pengakuan ini disampaikan Dadong Irbarelawandalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11). Menurut Dadong, daerah-daerah yang dipilih itu yang sudah menjalin komitmen dengan Sindu Malik. Daerah-daerah ini pun berkomitmen memberikan sejumlah fee jika dipilih dan atau terpilih.

“Sindu Malik Pribadi yang mendikte mengenai daerah-daerah mana yang masuk yang mana daerah-daeran tersebut telah membuat komitment dengannya. Dia yang menulis pada white board di ruangan Pak Nyoman Suisnaya. Sedangkan yang menyalin adalah staf terdakwa bernama Sriyono dengan diketik di komputer sebagai bahan lampiran surat yang ditandatangani Sekjen Mucthar Lutfie,” imbuh Dadong dalam eksepsinya yang dibacakan kuasa hukum Unggul Cahyaka.

Dalam eksepsinya itu, pihak terdakwa Dadong juga membantah berperan mempertemukan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua,Dharnawati dengan sejumlah bupati dan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi penerima DPPID. Dadong juga membantah berperan memasukkan lokasi KTM dalam usulan program anggaran DPPID bidang transmigrasi 2011 sebagaimana yang dikehendaki Dharnawati.

Meski memiliki jabatan, lanjut dia, terdakwa Dadong tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Apalagi mengenai uang komitmen sebesar 10% dari Dharnawati. “Terdakwa tidak memiliki peran adanya kesepakatan mengenai komitment fee dengan Dharnawati. Klien kami pun tidak mempunyai hak bagian atau prosentase atas komitemen fee sebesar 10 persen itu,” imbuhnya.

Setelah memaparkan nota pembelaanya tersebut, pada bagian akhir kuasa hukum meminta majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten untuk menyatakan surat dakwaan JPU M. Rum ditolak demi hukum. Menanggapi hal tersebut, hakim ketua menanyakan penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atau tidak. Jaksa M Rum pun mengatakan akan mengajukan memberikan tanggapannya. Akhirnya majelis menutup sidang untuk dilanjutkan kembali pada Senin (28/11) mendatang.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2