Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Dada Rosada Walikota Bandung Bawa Undangan KPK Palsu
Thursday 04 Apr 2013 13:16:20
 

Dada Rosada Walikota Bandung datang ke KPK bawa Panggilan KPK Palsu.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - ‪Walikota Bandung, Dada Rosada batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Dada sudah hadir dan sempat masuk ke gedung KPK, Kamis (4/4), tapi tak lama berselang ia keluar lagi. Dada menyampaikan bahwa ternyata jadwal pemeriksaannya bukan hari ini.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa Dada mendapat undangan palsu yang mengatasnamakan KPK. "Saya sudah dapat konfirmasi bahwa Dada Rosada membawa panggilan palsu," katanya.

Itu sebabnya, Dada tidak jadi diperiksa, sebab Dada memang tidak dijadwalkan hari ini oleh KPK. "Artinya dia (Dada) menerima surat panggilan palsu (dengan format surat panggilan yang tidak sama dangan panggilan dari KPK)," tambahnya Johan.

"Tadi kami (KPK) sudah menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa Penyidik tidak memanggil. Lalu disampaikan ke tim Pengawas Internal untuk diselidiki. Kenapa ada surat panggilan palsu," terang Johan.

Seperti diketahui, Dada tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, sekitar pukul 11.00 WIB ia keluar dari gedung KPK. Dalam kurun waktu satu jam itu, Dada hanya duduk di ruang tunggu. Setelah lama menunggu, ia akhirnya mendapat kabar bahwa jadwal pemeriksaannya bukan hari ini.

Saat keluar dari lobi KPK, Dada mengatakan, ternyata dirinya tidak dipanggil hari ini. "Saya penuhi panggilan, ternyata tidak sekarang," ujar Dada sebelum masuk ke mobilnya.

Seperti diketahui, Dada Rosada diduga terlibat dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) yang berkembang menjadi kasus penyuapan hakim PN Bandung. Dalam kasus dugaan suap ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam OTT itu, KPK menangkap Setyabudi Tejocahyono dan Asep, dan oejabat Pemmkot bandung beserta barang buktinya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2