JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (4/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan yang keenam kalinya.
Saat dikonfirmasi para wartawan, ia mengatakan, “Iya, pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Dia datang dengan didampingi sejumlah stafnya. Kepada wartawan, Dada enggan berkomentar lebih jauh. Saat ditanya apakah dia tidak kooperatif selama pemeriksaan sehingga penyidik KPK berkali-kali memeriksanya, Dada hanya menjawab singkat.
“Ada yang belum selesai,” katanya.
KPK memeriksa Dada sebagai saksi untuk para tersangka kasus dugaan penyuapan ke hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono tersebut. Sebelumnya, Dada sudah lima kali diperiksa yakni pada 31 Mei, 29 Mei, 28 Mei, 23 Mei, dan 20 Mei.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, seberapa seringnya seseorang diperiksa KPK tidak selalu menandakan orang tersebut bakal menjadi tersangka. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan Dada ditetapkan sebagai tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatannya.
“Berapa kali orang diperiksa itu tidak tergantung pada perubahan status,” kata Johan.
Dia juga mengatakan, Dada kembali diperiksa hari ini karena pemeriksaannya memang belum selesai. Penyidik KPK, menurut Johan, masih memerlukan keterangan Dada sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana.
Diduga, Toto bersama Herry dan Asep memberikan uang kepada Setyabudi yang menjadi majelis hakim perkara bansos Pemkot Bandung. Uang yang digunakan untuk menyuap hakim itu diduga berasal dari tiga sumber.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, sumber pertama merupakan patungan kepala-kepala daerah, kedua melalui pinjaman pihak ketiga, sementara sumber ketiga belum dia ungkap.(bhc/opn) |