JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali hari ini, Senin (19/8 ) akhirnya melakukan penahanan kepada Walikota Bandung, Dada Rosada.
Dada Rosada di tahan terkait kasus dugaan suap Hakim Ketua Pengadilan Bandung Setyabudi Tejocahyono dalam pengurusan Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung 2010.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Johan Budi, "penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap DR, Walikota Bandung, Jawa Barat, atas kaitan penanganan kasus korupsi Bansos PN Bandung," ujar Johan Budi.
Ditambahkan Johan Budi, Dada Rosada Di tahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama. Dada Rosada di sangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dada ditengarai memiliki hubungan dekat dengan tersangka Toto Hutagalung. Dada Rosada sebagai Wali Kota Bandung sering melibatkan Toto Hutagalung terkait urusan yang berhubungan dengan masyarakat Bandung.
Selain Dada, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi lain untuk kasus yang sama yakni, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT). Selain mereka bertiga, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Kasus itu terbongkar setelah KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (22/3) lalu dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi wakil hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Perkembangan dari operasi OTT ini, akhirnya mengarah ke Dada, sebab dalam penangkapan KPK menemukan bukti adanya transaksi penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi. Saat itu KPK menyita uang Rp150 juta yang merupakan uang suap kepada tersangka Hakim Setyabudi.(bhc/put) |