Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Qanun Aceh
DPRK Paripurnakan Qanun DKP2O
Wednesday 03 Jul 2013 18:53:58
 

Tngk.Kamarudin, saat membaca pendapat fraksi Partai Aceh dalam Sidang Rapat Paripurna V DPRK Aceh Timur di Aula Serbaguna Idi, Rabu (3/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kabupaten Aceh Timur akan memekarkan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (DKP2O), hal tersebut ditandai pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif terhadap empat Rancangan Qanun (Raqan).

Salah satunya DKP2O yang dijadikan Raqan perioritas utama, DKP2O, bahkan 4 dari 8 Raqan yang diserahkan Pemkab hampir selesai, kita sangat mengapresiasinya, ”terhadap Kinerja dewan perwakilan Rakyat (DPR), Ujar sekretaris Daerah Drs.H.T Bahrumsyah MM, usai Rapat Paripurna V DPRK Aceh Timur di Aula Serbaguna Idi, Rabu (3/7).

"Sementar Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib dalam sambutan tertulisnya yang dibaca Sekretaris Daerah Drs.H.T.Bahrumsyah MM, memberikan apreasi terhadap anggota DPRK, atas keseriusan dalam menyelesaikan pembahasan 4 Raqan, Raqan tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Raqan tentang pembangunan jangka menengah.

"Raqan lainnya,tentang tata ruang wilayah dan Raqan tentang perubahan kedua atas qanun Kab. Aceh Timur No 3 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga, Pihak eksekutif berharap agar kedua qanun ini dapat segera disahkan untuk kemudian diundangkan dalam lembaran Kabupaten.

"Sehingga nantinya kita memiliki payung hukum dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dimasa yang akan datang, ”lanjut Bahrumsyah.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Qanun Aceh
 
  RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
  Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
  Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
  Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
  Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2