ACEH, Berita HUKUM - Kabupaten Aceh Timur akan memekarkan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (DKP2O), hal tersebut ditandai pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif terhadap empat Rancangan Qanun (Raqan).
Salah satunya DKP2O yang dijadikan Raqan perioritas utama, DKP2O, bahkan 4 dari 8 Raqan yang diserahkan Pemkab hampir selesai, kita sangat mengapresiasinya, ”terhadap Kinerja dewan perwakilan Rakyat (DPR), Ujar sekretaris Daerah Drs.H.T Bahrumsyah MM, usai Rapat Paripurna V DPRK Aceh Timur di Aula Serbaguna Idi, Rabu (3/7).
"Sementar Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib dalam sambutan tertulisnya yang dibaca Sekretaris Daerah Drs.H.T.Bahrumsyah MM, memberikan apreasi terhadap anggota DPRK, atas keseriusan dalam menyelesaikan pembahasan 4 Raqan, Raqan tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Raqan tentang pembangunan jangka menengah.
"Raqan lainnya,tentang tata ruang wilayah dan Raqan tentang perubahan kedua atas qanun Kab. Aceh Timur No 3 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga, Pihak eksekutif berharap agar kedua qanun ini dapat segera disahkan untuk kemudian diundangkan dalam lembaran Kabupaten.
"Sehingga nantinya kita memiliki payung hukum dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dimasa yang akan datang, ”lanjut Bahrumsyah.(bhc/kar) |