Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Qanun Aceh
DPRK Paripurnakan Qanun DKP2O
Wednesday 03 Jul 2013 18:53:58
 

Tngk.Kamarudin, saat membaca pendapat fraksi Partai Aceh dalam Sidang Rapat Paripurna V DPRK Aceh Timur di Aula Serbaguna Idi, Rabu (3/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kabupaten Aceh Timur akan memekarkan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (DKP2O), hal tersebut ditandai pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif terhadap empat Rancangan Qanun (Raqan).

Salah satunya DKP2O yang dijadikan Raqan perioritas utama, DKP2O, bahkan 4 dari 8 Raqan yang diserahkan Pemkab hampir selesai, kita sangat mengapresiasinya, ”terhadap Kinerja dewan perwakilan Rakyat (DPR), Ujar sekretaris Daerah Drs.H.T Bahrumsyah MM, usai Rapat Paripurna V DPRK Aceh Timur di Aula Serbaguna Idi, Rabu (3/7).

"Sementar Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib dalam sambutan tertulisnya yang dibaca Sekretaris Daerah Drs.H.T.Bahrumsyah MM, memberikan apreasi terhadap anggota DPRK, atas keseriusan dalam menyelesaikan pembahasan 4 Raqan, Raqan tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Raqan tentang pembangunan jangka menengah.

"Raqan lainnya,tentang tata ruang wilayah dan Raqan tentang perubahan kedua atas qanun Kab. Aceh Timur No 3 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga, Pihak eksekutif berharap agar kedua qanun ini dapat segera disahkan untuk kemudian diundangkan dalam lembaran Kabupaten.

"Sehingga nantinya kita memiliki payung hukum dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dimasa yang akan datang, ”lanjut Bahrumsyah.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Qanun Aceh
 
  RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
  Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
  Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
  Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
  Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2