Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Terorisme
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Antiterorisme Dilanjutkan ke Paripurna
2018-05-25 10:54:44
 

Tampak Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat Rapat Kerja Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama Pemerintah.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI dan pemerintah secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) dilanjutkan dalam pembahasan Rapat Paripurna DPR RI. Sepuluh fraksi di DPR bersama pemerintah menyetujui seluruhnya, tanpa ada perbedaan pendapat.

"Kita akan mengambil keputusan, bahwa RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kita setujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna. Bisa kita setujui?" tanya Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i, yang kemudian dijawab 'setuju' secara serentak oleh peserta rapat, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5) malam. Ketukan palu pimpinan rapat pun mengiringi persetujuan tersebut.

Syafi'i menjelaskan seluruh pasal dari awal sampai akhir, tidak ada yang diputuskan dengan perbedaan pendapat, semuanya disepakati secara aklamasi, termasuk poin krusial tentang definisi. Sebelumnya definisi terorisme hanya ada satu rumusan, kemudian pemerintah memberikan dua alternatif.

"Tadi telah Bapak dan Ibu saksikan bersama, kami juga tidak ada perbedaan. Dengan tidak ada perbedaan soal definisi, dan itu yang paling krusial, ini adalah bukti bahwa semua pembahasan yang kami lakukan di Pansus itu berjalan secara kekeluargaan, tanpa ada perbedaan pendapat," papar politisi Partai Gerindra itu.

Setelah melalui proses diskusi yang cukup intens, DPR dan pemerintah sepakat pada definisi terorisme opsi kedua. "Sebenarnya dari awal kami membangun spirit, kita ini tidak faksi yang berbeda. Meskipun kami tidak berasal dari fraksi yang sama, tapi kepentingan kita sama, membela bangsa dan negara. Dengan kesamaan spirit itu, Alhamdulillah sejak awal pembahasan sampai akhir, semua bisa diputuskan secara kekeluargaan tanpa voting, atau semua diputuskan secara aklamasi," ungkapnya.

Syafi'i juga mengatakan, jika tanpa ada halangan pada Jumat (25/5) ini akan langsung dilaksanakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang. "Besok langsung Paripurna Insya Allah, jadi tadi sudah diputuskan dalam Rapat Pimpinan Pengganti Bamus, bahwa besok dilaksanakan Paripurna," imbuh Syafi'i.

Sebelum rapat ditutup dengan Penandatanganan Naskah RUU Antiterorisme, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sambutan mewakili pihak pemerintah. Dalam sambutannya, pemerintah mengharapkan semoga RUU tersebut bisa menjadi landasan hukum yang lebih kukuh, guna menjamin perlindungan dan kepastian hukum dalam rangka mengantisipasi berbagai perkembangan modus terkait aksi-aksi terorisme baik dalam sekala nasional maupun internasional.

"Kita semua mengharapkan semoga Rancangan Undang-Undang tersebut dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang," harap Yasonna.(eko/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > UU Terorisme
 
  Uji Definisi Terorisme, Aktivis HMI Perbaiki Permohonan
  Revisi UU Terorisme Disahkan, Ini Pasal-Pasal Penting Perlu Diketahui
  RUU Antiterorisme Disahkan Paripurna DPR
  DPR dan Pemerintah Setujui RUU Antiterorisme Dilanjutkan ke Paripurna
  Tak Ada Fraksi yang Tolak Tuntaskan RUU Terorisme
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2