Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Media
DPR dan Pemerintah Sepakati System Hybrid dalam RUU Penyiaran
2018-02-14 08:11:42
 

Ilustrasi. Tampak Bahas RUU Penyiaran, Ketua DPR Gelar Pertemuan dengan Menkominfo dan Pimpinan Fraksi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR Jaman Now yang dilontarkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo terus melakukan pembenahan dalam mengatasi berbagai permasalahan. Salah satunya terkait pembahasan RUU Penyiaran yang pembahasannya masih mengalami banyak dinamika.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Bamsoet, panggilan akrabnya, mengadakan pertemuan informal antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan para pimpinan Fraksi di DPR dan Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).

"Pembahasan RUU Penyiaran masih terhambat pembahasan antara penggunaan sistem Single Mux dan Multi Mux. Saya kira kita perlu mencari jalan keluarnya, sehingga RUU Penyiaran bisa segera diselesaikan dengan bijaksana," tutur Bamsoet dalam pertemuan tersebut.

Setelah melalui berbagai pertimbangan dan pembahasan, DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menkominfo Rudiantara sepakat mencari jalan tengah dengan penggunaan Sistem Hybrid Multiplexing.

"Sistem Hybrid Multiplexing adalah campuran antara sistem Single Mux dan Multi Mux. Berbagai kebaikan yang ada di sistem Single Mux dan Multi Mux akan diambil dan dikombinasi," jelas Bamsoet.

Dengan demikian, lanjut politisi F-PG itu, sistem kombinasi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, negara maupun para pelaku usaha industri penyiaran sama-sama diuntungkan.

Dalam kesempatan itu, Menkominfo Rudiantara juga menyambut baik adanya usulan Sistem Hybrid Multiplexing. Dirinya berharap agar RUU Penyiaran segera bisa diselesaikan.

"Mengingat besok sudah penutupan masa sidang DPR, maka RUU Penyiaran sebagai RUU inisiatif DPR akan kita bahas pada masa sidang selanjutnya. Insya Allah sudah tidak ada pembahasan yang terlalu rumit. Dengan menjalin komunikasi secara rutin, semua bisa diselesaikan dan dicari jalan keluarnya," pungkas politisi dari Dapil Jateng itu.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2