JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah dan Pimpinan DPR akhirnya sepakat untuk menunda pengesahan revisi Undang -undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi . Penundaan ini terjadi, setelah rapat konsultasi antara Presiden Jokowi dengan Pimpinan DPR di Istana Merdeka pada, Selasa (13/10) lalu.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, bahwa penundaan revisi uu KPK sudah sesuai yang dibicarakan antara Presiden dengan Pimpinan DPR RI.
"Baik Presiden maupun Pimpinan DPR ingin adanya penyempurnaan dalam revisi undang - undang KPK tersebut, dan kita tidak ingin melemahkan KPK, namun untuk penguatan terhadap keberadaan KPK itu sendiri, "ujar Setya Novanto kepada wartawan di Gedung DPR Kamis (15/10).
Setya Novanto menjelaskan, dengan adanya penundaan ini, keberadaan KPK, bisa bekerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian.
"Agenda di DPR sampai saat ini masih banyak, dimana pembahasan APBN 2016 masih berjalan dan harus segera diselesaikan, untuk itu waktunya kurang tepat untuk membahas revisi Undang - undang KPK ini," tegas politisi Golkar ini.
Sebelumnya, kalangan anggota DPR mengusulkan agar undang - undang KPK direvisi demi menunjang kinerja lembaga antirasuah ini. Namun usulan tersebut, banyak ditentang oleh berbagai pihak, termasuk dari Plt pimpinan KPK ini. Untuk mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan, Pimpinan DPR dan Presiden mengadakan rapat konsultasi, dan menghasilkan kesimpulan untuk menunda revisi Undang - undang KPK.(as/dpr/bh/sya) |