Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Yayasan
DPR dan Pemerintah: UU Yayasan untuk Mengembalikan Fungsi Yayasan
Wednesday 25 Feb 2015 09:19:22
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan pengujian UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan - Perkara No. 5/PUU-XIII/2015 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/2) siang. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat tersebut, DPR yang diwakili oleh anggota Komisi III DPR Junimart berpandangan bahwa Pemohon harus bisa membuktikan terlebih dahulu apakah benar Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang diujikan.

Menurut Junimart, UU Yayasan justru dibentuk dalam rangka melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan yayasan oleh pihak-pihak yang ada di dalamnya, baik pengurus, pembina, pengawas, maupun pendiri.

“Pembentukan UU Yayasan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai yayasan, menjamin ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi yayasan sebagaimana peran hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan,” papar Junimart.

Dalam penjelasan umum UU Yayasan disebutkan, “Hak penunjukkan kecenderungan masyarakat mendirikan yayasan dengan maksud untuk berlindung di balik satu badan hukum yayasan yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga adakalanya bertujuan untuk memperkaya para pendiri, pengurus dan pengawas.”

Sejalan dengan kecenderungan tersebut, jelas Junimart, timbul berbagai masalah, baik masalah yang berkaitan dengan kegiatan yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar, sengketa antara pengurus dengan pendiri atau pihak lain, maupun adanya dugaan bahwa yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum.

Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan yang digugat Pemohon secara tegas mengatur mengenai larangan pengalihan atau pembagian kekayaan yayasan baik langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk gaji, upah, honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas yayasan. “Pengalihan kekayaan yayasan hanya dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan didirikannya yayasan, yaitu hanya sebagai wadah untuk pengembangan kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan, tidak untuk kepentingan lainnya. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Yayasan,” tegas Junimart.

Pengecualian terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan, hanya untuk pemberian gaji, upah, atau honorarium kepada pengurus yayasan yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan pada Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan. “Pengaturan pemberian gaji, upah, atau honorarium kepada pengurus yayasasn yang memenuhi persyaratan, menurut DPR adalah hal yang wajar dan untuk memenuhi rasa keadilan. Mengingat, pengurus mempunyai tanggung jawab yang penuh terhadap pengelolaan kekayaan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan,” urai Junimart.

“Bahkan apabila sampai terjadi kepailitan akibat kesalahan atau kelalaian pengurus, maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Yayasan,” ucap Junimart kepada Majelis Hakim.

Senada dengan DPR, Pemerintah yang diwakili oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi, juga berpendapat bahwa yayasan didirikan tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga untuk memperkaya diri para pendiri, pengurus dan pengawas. Sejalan dengan kecenderungan tersebut, timbul berbagai masalah, baik masalah yang bersangkutan dengan kegiatan yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar, maupun sengketa antara pengurus dengan pihak lain.

“Masalah tersebut belum dapat diselesaikan karena belum ada hukum positif mengenai yayasan sebagai landasan yuridis. Oleh karena itu, untuk memberikan landasan yuridis dalam pendiriannya, UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dibentuk dengan maksud untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai yayasan, serta menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan,” papar Wicipto.(NanoTresnaArfana/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Yayasan
 
  50 Tahun YHK, Tutut Soeharto : Telah Banyak Kerja Nyata yang Ditorehkan
  MK Tolak Uji UU Yayasan
  DPR dan Pemerintah: UU Yayasan untuk Mengembalikan Fungsi Yayasan
  Tuntut Hak, Pembina Yayasan Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Yayasan
  Kejati Aceh Sidik Kasus Korupsi Yayasan Cakradonya Lhokseumawe
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2