Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Usulkan Pembentukan KPK Tingkat Kabupaten/Kota
Thursday 14 Mar 2013 01:05:05
 

Wakil Ketua DPR, Pramono Anung.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengusulkan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tingkat kabupaten-kota, sebagai bentuk upaya pencegahan tindak korupsi yang kian mewabah.

"Ini merupakan kontrol KPK, jangan hanya di tingkat pusat karena pilkada-pilkada itu bohong jika tidak ada korupsi dan kecurangan di dalamnya," kata Pramono dalam seminar yang bertajuk "Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukan Korupsi" di Jakarta, Rabu (13/3).

Selain itu, Pramono menilai komisioner-komisioner yang dibutuhkan juga harus profesional. "Apakah sudah cukup upaya pemberantasan korupsi kita? Kontrol seperti ini jangan disalahartikan," ucapnya.

Menurut dia, pemberantasan korupsi tersebut harus dilakukan dengan sistem "satu pintu", yakni tidak ada intervensi dari lembaga-lebaga lain, baik pemerintahan maupun parlemen.
"Sehingga, sudah tidak ada lagi kompromi-kompromi dalam menindak koruptor. KPK juga harus memberi contoh, jika komisionernya ada yang korupsi, harus menindaknya," tukasnya.

Dia juga mengusulkan untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap tindak pidana korupsi. "Sekarang ini kalau ditangkap KPK, mereka mengakunya merasa dizalimi, ada konspirasi, tebang pilih, musibah dan lainnya. Tidak ada yang menganggap itu sebuah kejahatan. Selain itu, koruptor juga sudah tidak ada lagi rasa malu, kalau disorot media, dia pakai baju bagus, kerudung dan sebagainya," paparnya.

Mantan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut menyebutkan maraknya aksi korupsi tersebut karena sudah merasuk ke dalam sistem yang membuat seseorang untuk melakukan tindakan korupsi.

"Sehingga ini tidak berpengaruh untuk orang yang taat beragama atau partai berlandaskan agama pun dalam melakukan tindak korupsi," katanya.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi. "Kalau hanya KPK saja, kita tidak bisa, karena itu kita harus 'endorse' (dukung) KPK sebagai 'guardian' pemberantasan korupsi," ujarnya.

Terkait pemilu, Prabowo juga menyebutkan dana kampanye pileg dan pilpres biasanya disalahgunakan, seperti sumber sumbangan yang tidak jelas.

Dia juga mengimbau anggota DPR untuk kembali kepada tugas utamanya, meliputi pengawasan, legislasi (pembuat undang-undang) dan penganggaran (budgeting).

"Kelembagaan ini belum efektif bahkan banyak parpol yang berusaha agar tidak tertawan dengan undang-undang yang dibuatnya sendiri," katanya.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2