JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk menyetop laju konsumsi BBM subsidi yang terus membengkak, DPR mengusulkan harga BBM subsidi dinaikkan Rp 1.000 per liter. "Sebaiknya harga BBM subsidi dinaikan Rp 1.000 per liter. Tapi pemerintah masih menimbang berbagai aspek ekonomi,” kata anggota Komisi VII DPR Sohibul Iman dalam acara diskusi di Jakarta Senin (14/11).
Menurut dia, kenaikan BBM subsidi ini secara khusus diterapkan untuk kendaraan pribadi golongan menengah bawah dan angkutan umum diberikan cash back. Sementara untuk kendaraan pribadi golongan orang kaya tidak diberlakukan aturan secara khusus.
Selain meminta menaikan harga, DPR mendesak pemerintah untuk segera mengembangkan diversikasi energi. Langkah ini untuk mengantisipasi membesarnya penggunaan BBM, mengingat pertumbuhan kendaraan dan pertumbuhan ekonomi sangat berpengaruh besar.
"Di samping pengaturan, diversifikasi energi juga harus dilakukan, sehingga rakyat bisa memperoleh energi yang lebih murah harganya ketimbang BBM," tukas dia.
Pengaturan BBM subsidi tetap harus dilakukan oleh pemerintah, setidaknya pada tahun 2012. Hal itu didasari pertimbangan bahwa BBM subsidi saat ini, sudah tidak tepat sasaran dan sudah dinikmati oleh orang yang tidak berhak.
“Tenyata, sepertiga dari subsidi BBM saat ini, masih dinikmati oleh orang mampu (kaya-red). Atau kurang lebih Rp 1,2 juta per bulan. Sementara sisanya untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi kelas bawah Rp 400 ribu per bulan," ungkapnya.
Atas dasar ini, imbuh dia, pemerintah harus segera melakukan pengaturan BBM yang diklaim milik rakyat miskin tersebut. “Konsumsi pemakaian BBM subsidi, ternyata 56% untuk kendaraan pribadi, sementara 40% untuk motor dan 4%untuk kendaraan umum," tutur dia.(inc/ind)
|