Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Legalize Marijuana
DPR Uruguay Legalisasi Penggunaan Ganja
Thursday 01 Aug 2013 21:58:34
 

Legalisasi mariyuana di Uruguay dan Amerika Latin masih jadi perdebatan.(Foto: afp)
 
URUGUAY, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat DPR-nya Negara Amerika Latin Uruguay akhirnya mengesahkan peraturan baru guna melegalisasi mariyuana(Ganja). Dan jika aturan itu juga disetujui oleh Senat Uruguai, maka Uruguay akan menjadi negara pertama yang memiliki aturan yang mengatur produksi, distribusi dan penjualan Ganja.

Sebelumnya peraturan ini bergulir berdasarkan aksi masyarakat untuk mendukung pelegalan penggunaan daun ganja (mariyuana), dan akhirnya aksi masyarakat itu didukung oleh pemerintah Presiden Jose Mujica, yang mengatakan akan memindahkan keuntungan dari para pengedar narkoba dan mengalihkan para pemakai dari obat-obatan yang keras.

Presiden Jose Mujica mengatakan ganja harus didekriminalisasi. RUU tersebut diusulkan oleh Menteri Pertahanan Eleuterio Fernandez Huidobro pada tahun lalu.

Fernandez Huidobro mengatakan "larangan terhadap narkoba akan menambah masalah baru di masyarakat dibandingkan obat-obatan itu sendiri dengan konsekuensi malapetaka," ujarnya Rabu (31/7).

Sementara lawab politiknya Cardoso dari partai oposisi Colorado mengatakan "tidak ada negara di dunia yang konsumsi narkobanya berkurang karena legalisasi" ujar Cardoso.

Politisi oposisi lain, Richard Sander, mengatakan meski aturan itu dibuat oleh dua majelis, dia akan menggalang petisi untuk membatalkannya. Pemungutan suara di parlemen tersebut dilakukan ditengah debat mengenai legalisasi narkoba di Amerika Latin.

Sebuah kelompok yang terdiri dari mantan presiden dan tokoh masyarakat yang berpengaruh, termasuk Henrique Cardoso dari Brasil, Ernesto Zedillo dari Meksiko dan mantan pemimpin Kolombia Cesar Gaviria, telah menyerukan legalisasi Ganja.

Sedangkan dari vatikan, Paus Fransiskus mengkritik rencana legalisasi narkoba dalam kunjungannya ke Brasil pekan lalu. Berbicara di klinik ketergantungan narkoba di Rio de Janeiro, Paus mengingatkan "perlu untuk mengatasi masalah ini dari akarnya, penyalahgunaan obat, penegakan hukum, dan memberi pendidikan kepada anak-anak muda mengenai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat, membela mereka yang mengalami kesulitan dan memberikan harapan bagi mereka dimasa depan," ujar Paus.

Dalam peraturan tersebut, hanya pemerintah yang diijinkan untuk menjual mariyuana. Negara akan melaksanakan pengawasan dan regulasi mulai dari impor, ekspor, perkebunan, budidaya, pemanenan, produksi, akuisisi, penyimpanan, komersialisasi dan distribusi kanabis dan produk turunannya.

Para pembeli harus didaftar dalam sebuah data base dan harus berusia diatas 18 tahun. Mereka dapat membeli lebih dari 40 kg per bulan untuk lisensi khusus farmasi atau menanam sampai enam pohon di rumah. Peraturan ini disetujui oleh 50 dari 96 orang anggota parlemen di majelis rendah setelah perdebatan selama 13 jam.

Anggota parlemen yang mendukung proyek ini yaitu koalisi Frente Amplio, yang merupakan mayoritas. Aturan itu diharapkan akan disetujui oleh Senat, yang dikuasai oleh mayoritas kubu pemerintah sayap kiri


Seperti diketahui tanaman Ganja memiliki khasiat yang luar biasa untuk keperluan medis dan obat-obatan, bahkan perusahan asing yang bergerak dalam penelitian farmasi melalui canabis berhasil meraih keuntungan yang cukup besar, juga dapat meberdayakan sektor pertanian, BNN sempat mewacanakan legalisasi ganja di Indonesia namun tiba-tiba isue itu lenyam setelah artis Rafli Ahmad tertangkap BNN bersama produk narkoba jenis baru Mentilon.(bbc/bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2