URUGUAY, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat DPR-nya Negara Amerika Latin Uruguay akhirnya mengesahkan peraturan baru guna melegalisasi mariyuana(Ganja). Dan jika aturan itu juga disetujui oleh Senat Uruguai, maka Uruguay akan menjadi negara pertama yang memiliki aturan yang mengatur produksi, distribusi dan penjualan Ganja.
Sebelumnya peraturan ini bergulir berdasarkan aksi masyarakat untuk mendukung pelegalan penggunaan daun ganja (mariyuana), dan akhirnya aksi masyarakat itu didukung oleh pemerintah Presiden Jose Mujica, yang mengatakan akan memindahkan keuntungan dari para pengedar narkoba dan mengalihkan para pemakai dari obat-obatan yang keras.
Presiden Jose Mujica mengatakan ganja harus didekriminalisasi. RUU tersebut diusulkan oleh Menteri Pertahanan Eleuterio Fernandez Huidobro pada tahun lalu.
Fernandez Huidobro mengatakan "larangan terhadap narkoba akan menambah masalah baru di masyarakat dibandingkan obat-obatan itu sendiri dengan konsekuensi malapetaka," ujarnya Rabu (31/7).
Sementara lawab politiknya Cardoso dari partai oposisi Colorado mengatakan "tidak ada negara di dunia yang konsumsi narkobanya berkurang karena legalisasi" ujar Cardoso.
Politisi oposisi lain, Richard Sander, mengatakan meski aturan itu dibuat oleh dua majelis, dia akan menggalang petisi untuk membatalkannya. Pemungutan suara di parlemen tersebut dilakukan ditengah debat mengenai legalisasi narkoba di Amerika Latin.
Sebuah kelompok yang terdiri dari mantan presiden dan tokoh masyarakat yang berpengaruh, termasuk Henrique Cardoso dari Brasil, Ernesto Zedillo dari Meksiko dan mantan pemimpin Kolombia Cesar Gaviria, telah menyerukan legalisasi Ganja.
Sedangkan dari vatikan, Paus Fransiskus mengkritik rencana legalisasi narkoba dalam kunjungannya ke Brasil pekan lalu. Berbicara di klinik ketergantungan narkoba di Rio de Janeiro, Paus mengingatkan "perlu untuk mengatasi masalah ini dari akarnya, penyalahgunaan obat, penegakan hukum, dan memberi pendidikan kepada anak-anak muda mengenai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat, membela mereka yang mengalami kesulitan dan memberikan harapan bagi mereka dimasa depan," ujar Paus.
Dalam peraturan tersebut, hanya pemerintah yang diijinkan untuk menjual mariyuana. Negara akan melaksanakan pengawasan dan regulasi mulai dari impor, ekspor, perkebunan, budidaya, pemanenan, produksi, akuisisi, penyimpanan, komersialisasi dan distribusi kanabis dan produk turunannya.
Para pembeli harus didaftar dalam sebuah data base dan harus berusia diatas 18 tahun. Mereka dapat membeli lebih dari 40 kg per bulan untuk lisensi khusus farmasi atau menanam sampai enam pohon di rumah. Peraturan ini disetujui oleh 50 dari 96 orang anggota parlemen di majelis rendah setelah perdebatan selama 13 jam.
Anggota parlemen yang mendukung proyek ini yaitu koalisi Frente Amplio, yang merupakan mayoritas. Aturan itu diharapkan akan disetujui oleh Senat, yang dikuasai oleh mayoritas kubu pemerintah sayap kiri
Seperti diketahui tanaman Ganja memiliki khasiat yang luar biasa untuk keperluan medis dan obat-obatan, bahkan perusahan asing yang bergerak dalam penelitian farmasi melalui canabis berhasil meraih keuntungan yang cukup besar, juga dapat meberdayakan sektor pertanian, BNN sempat mewacanakan legalisasi ganja di Indonesia namun tiba-tiba isue itu lenyam setelah artis Rafli Ahmad tertangkap BNN bersama produk narkoba jenis baru Mentilon.(bbc/bhc/put) |