JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat paripurna DPR urung memutukan usulan hak interpelasi atas moratorium pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkoba dan terorisme. Hal ini akibat semua fraksi beralasan belum siap dengan saran dan pendapatnya masing-masing. Sebagian besar fraksi minta waktu untuk mengkaji isi usulan inisiator hak interpelasi itu.
Sedangkan Fraksi Gerindra dengan tegas menyatakan sikap menolak usulan hak interpelasi tersebut. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan keputusan kepada pimpinan. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta waktu hinga digelarnya Rakornas partai tersebut. Atas sikap ini, rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPR Pramono Anung menundanya, hingga pecan depan.
"Dengan sikap fraksi-fraksi ini, kami putuskan untuk beri kesempatan fraksi untuk mempelajari dan mengkaji (usulan hak interpelasi) ini. Kami akan masukkan ke Bamus untuk kemudian dimasukkan ke dalam agenda rapat paripurna," kata Pramono sambil mengetuk palu sebagai tanda menutup rapat tersebut yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/3).
Sebelum mendengarkan sikap fraksi-fraksi, Pramono menyampaikan ke forum bahwa seorang anggota DPR dari Fraksi PKS, Buchori yang merupakan seorang inisiator telah menyatakan mencabut dukungannya atas usulan hak interpelasi itu. Surat itu diterima pimpinan DPR pada Kamis (15/3) lalu. “Yang bersangkutan menyatakan telah mencabut dukungan hak interpelasi," kata politisi PDIP ini.
Sebelumnya, usulan hak interpelasi dimotori Fraksi Partai Golkar. Usulan ini selanjutnya mendapat dukungan dari Fraksi PDIP, Fraksi PPP dan Fraksi PKS. Kemudian, kembali mendapat dukungan dari Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Hanura. Hak ini dicetuskan Fraksi partai Golkar menyusul batalnya pembebasan bersyarat (PB) bagi kader seniornya, yakni Paskah Suzetta.
Paskah Suzetta sendiri telah divonis bersalah dan dihukumn penjara. Kader senior Partai Golkar ini dinyatakan terbukti menerima suap berupa cek perjalanan (Traveller Cheque) terkait terpilihanya Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubenur Bank Indonesia (BI). Selain Paskah, puluhan politisi Senayan juga ikut terjerat dalam kasus ini. Mereka pun telah diadili dan divonis penjara.
Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Bambang Heriyanto, memutuskan bahwa Surat Keputusan Menkumham tentang Pengetatan Remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) itu telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini menyusul gugatan yang dilayangkan tujuh narapidana kasus korupsi melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. (mic/rob)
|