Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
TPPI
DPR Tuding PT TPPI Rugikan Negara Rp 9,5 triliun
Saturday 20 Aug 2011 12:15:30
 

Ilustrasi
 
JAKARTA-PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah merugikan negara sebesar Rp 9,5 triliun. DPR RI pun mendesak TPPI untuk segera membayar semua utangnya kepada negara, yakni kepada Pertamina dan BP Migas. "Jika tidak mau membayar utang, sebaiknya perusahaan tersebut dibangkrutkan saja," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/8).

Menurut politisi Partai Golkar ini, jika TPPI tidak mampu membayar utangnya, negara maupun Pertamina bisa mengambill alih aset perusahaan itu. Utang PT TPPI yang sudah cukup lama kepada Pertamina memang sudah saatnya segera dilunasi. Apalagi tanggungan utang itu sudah cukup lama, sekitar 10 tahun. "Pertamina harus mengajukan agar TPPI dibangkrutkan saja dan asset yang dimiliki bisa diambil alih atau disita untuk Pertamina," kata dia, seperti dikutip Antara.

Desakan serupa dikemukakan anggota Komisi VII DPR bidang energi dari PDIP Daryatmo Mardiyanto. DPR pernah memanggil baik TPPI maupun Pertamina agar masalah utang TPPI diselesaikan, namun belum juga terselesaikan hingga kini.

Dia menegaskan, mestinya semua utang-utang TPPI itu harus dibayar, sesuai dengan kontrak. "Ini da persoalan business to business antara TPPI dengan Pertamina yang perlu dibicarakan. Pertamina harus diberi keleluasaan dalam menyelesaikan utang TPPI," katanya.

Anggota anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Achmad Rilyadi menilai, restrukturisasi utang TPPI hanya merugikan Pertamina. Untuk lembar persyaratan restrukturisasi utang TPPI itu, hanya akan merugikan Pertamina. Karena itu, sebaiknya Pertamina tidak menandatangani kontraknya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengatakan, pihak TPPI dipastikan akan membayar utang-utangnya. Tapi, karena sejumlah kilang yang dimiliki di Tuban dihantam ombak dan tidak berfungsi, maka pembayaran terhambat. Masalah ini sudah diambil alih pemerintah dan tengah diselesaikan agar TPPI tetap bisa berjalan dan mampu membayar utang, Pertamina juga tidak dirugikan. "Menurut saya, TPPI tetap punya komitmen membayar utang," tandasnya.

Seperti diberitakan, sejak masuk dalam BPPN tahun 2000, sampai saat ini utang TPPI belum diselesaikan, baik kepada Pertamina maupun BP Migas. Pemerintah mestinya berani bertindak tegas. Apalagi, pada 3 Mei 2011, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan TPPI harus membayar utang ditambah bunga kepada Pertamina sebesar 114 juta dolar selambat-lambatnya pada 1 September nanti.

Adapun total utang TPPI ke pemerintah yakni PT Pertamina (Persero) dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) sebesar Rp 9,5 triliun, dengan rincian, utang ke pemerintah Rp 3,2 triliun, Pertamina Rp4,7 triliun, dan BP Migas Rp1,5 triliun.(ind)



 
   Berita Terkait > TPPI
 
  Mabes Polri Bantah JK Tak Terlibat di Kasus Kondensat
  DPR Tuding PT TPPI Rugikan Negara Rp 9,5 triliun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2