JAKARTA-PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah merugikan negara sebesar Rp 9,5 triliun. DPR RI pun mendesak TPPI untuk segera membayar semua utangnya kepada negara, yakni kepada Pertamina dan BP Migas. "Jika tidak mau membayar utang, sebaiknya perusahaan tersebut dibangkrutkan saja," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/8).
Menurut politisi Partai Golkar ini, jika TPPI tidak mampu membayar utangnya, negara maupun Pertamina bisa mengambill alih aset perusahaan itu. Utang PT TPPI yang sudah cukup lama kepada Pertamina memang sudah saatnya segera dilunasi. Apalagi tanggungan utang itu sudah cukup lama, sekitar 10 tahun. "Pertamina harus mengajukan agar TPPI dibangkrutkan saja dan asset yang dimiliki bisa diambil alih atau disita untuk Pertamina," kata dia, seperti dikutip Antara.
Desakan serupa dikemukakan anggota Komisi VII DPR bidang energi dari PDIP Daryatmo Mardiyanto. DPR pernah memanggil baik TPPI maupun Pertamina agar masalah utang TPPI diselesaikan, namun belum juga terselesaikan hingga kini.
Dia menegaskan, mestinya semua utang-utang TPPI itu harus dibayar, sesuai dengan kontrak. "Ini da persoalan business to business antara TPPI dengan Pertamina yang perlu dibicarakan. Pertamina harus diberi keleluasaan dalam menyelesaikan utang TPPI," katanya.
Anggota anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Achmad Rilyadi menilai, restrukturisasi utang TPPI hanya merugikan Pertamina. Untuk lembar persyaratan restrukturisasi utang TPPI itu, hanya akan merugikan Pertamina. Karena itu, sebaiknya Pertamina tidak menandatangani kontraknya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengatakan, pihak TPPI dipastikan akan membayar utang-utangnya. Tapi, karena sejumlah kilang yang dimiliki di Tuban dihantam ombak dan tidak berfungsi, maka pembayaran terhambat. Masalah ini sudah diambil alih pemerintah dan tengah diselesaikan agar TPPI tetap bisa berjalan dan mampu membayar utang, Pertamina juga tidak dirugikan. "Menurut saya, TPPI tetap punya komitmen membayar utang," tandasnya.
Seperti diberitakan, sejak masuk dalam BPPN tahun 2000, sampai saat ini utang TPPI belum diselesaikan, baik kepada Pertamina maupun BP Migas. Pemerintah mestinya berani bertindak tegas. Apalagi, pada 3 Mei 2011, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan TPPI harus membayar utang ditambah bunga kepada Pertamina sebesar 114 juta dolar selambat-lambatnya pada 1 September nanti.
Adapun total utang TPPI ke pemerintah yakni PT Pertamina (Persero) dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) sebesar Rp 9,5 triliun, dengan rincian, utang ke pemerintah Rp 3,2 triliun, Pertamina Rp4,7 triliun, dan BP Migas Rp1,5 triliun.(ind)
|