Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Prolegnas
DPR Setujui Tambahan Dua RUU Prolegnas Prioritas 2014
Wednesday 18 Jun 2014 15:30:34
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sohibul Iman Rabu (18/6) menyetujui tambahan dua RUU Prolegnas Prioritas tahun 2014, dari semula 66 RUU menjadi 68 RUU. Kedua RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan atas UU No.6/1996 tentang Perairan Indonesia dan RUU Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Semula yang diajukan ke Baleg ada tiga RUU, selain dua yang disetujui ada satu lagi yakni RUU tentang Bahan Kimia namun tidak disetujui dengan alasan keanggotaan DPR periode 2004-2009 akan segera berakhir, dikhawatirkan RUU tersebut tidak dapat diselesaikan pembahasannya.

Menurut Ketua Baleg Ignatius Mulyono yang membacakan laporan di Rapat Paipurna tersebut, alasan dilakukan pembahasan terhadap RUU perubahan atas UU No.6/1996 tentang Perairan Indonesia adalah untuk melakukan perlindungan terhadap keamanan laut sebagai konsekuensi berlakunya UNCLOS 1982.

Pengelolaan keamanan laut yang tidak terintegrasi dan tidak dalam satu komando dapat menyebabkan terjadinya peningkatan eskalasi ancaman dan pelanggaran hukum di laut. Pada gilirannya akan mengganggu keamanan perairan kawasan dan perbatasan antar negara. “ Perubahan hanya dilakukan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (3), namun terkait perubahan tersebut menyebabkan perlu ada pengaturan lebihlanjut dalam 9 pasal baru.

Semula RUU atas perubahan UU Perlindungan Anak juga tidak disetujui sebagai RUU Tambahan Prolegnas 2014, namun karena Komisi VIII tetap berkeinginan kuat agar dimasukkan sebagai RUU Tambahan Prolegnas 2014 dan bertekad membahas secara intensif dan diselesaikan oleh DPR periode sekarang ini, akhirnya Rapat Paripurna menyetujuinya.

Menkumham Amir Syamsudin juga menyambut baik persetujuan tersebut dengan mengharapkan Komisi VIII DPR segera menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan proses administrasinya. Harapan yang sama disampaikan Ketua Baleg Ignatius Mulyono dan berharap dukungan dari Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi agar penambahan Prolegnas dapat direalisasikan sesuai rencana, sehingga menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DPR.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Prolegnas
 
  Tahun Politik, Prolegnas Prioritas Masih Menjadi Tugas DPR bersama Pemerintah
  DPR Minta Perppu Ormas Masuk Dalam Prolegnas Prioritas
  DPR Sahkan Tata Cara Penyusunan Prolegnas
  Dua RUU Segera Disahkan Paripurna DPR
  Sebanyak 37 RUU Jadi Prioritas Prolegnas 2015
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2