Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
DPR Setujui Aswanto dan Wahiduddin Sebagai Hakim Agung
2019-03-21 07:58:57
 

Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018 - 2019. Komisi III DPR-RI hasil mufakat 10 Fraksi.Memutuskan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan Wahiduddin Adams.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai Calon Hakim Konstitusi periode 2019-2024. Keputusan itu diambil dalam Papat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir menyampaikan laporan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada 11 Calon Hakim Konstitusi di hadapan Rapat Paripurna. Utut kemudian menanyakan laporan dari Komisi III DPR RI itu kepada anggota Dewan yang hadir.

"Apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Utut kepada Anggota Dewan yang hadir, dan disambut jawaban "Setuju". Palu persetujuan pun langsung diketuk Utut.

Aswanto dan Wahiduddin sebelumnya ditetapkan Komisi III DPR RI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan. Ada 11 Calon Hakim Konstitusi yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Aswanto dan Wahiduddin merupakan Calon Hakim Konstitusi petahana.

Ke-11 Calon Hakim Konstitusi yaitu Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aswanto, Wahiduddin Adams, Ichsan Anwary, Galang Asmara, Aidul Fitriciada Azhari, Askari Razak, Sugianto, Bahrul Ilmi Yakup, Umbu Rauta dan Refly Harun.(pun/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2